Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Buntut Kasus Makan Kriuk Babi Sambil Baca Bismillah

Lina juga diminta untuk membayar uang denda sebesar Rp 250 juta atau subsider tiga bulan penjara atas perbuatannya tersebut.

Editor: Sesri
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Lina Mukherjee bersama asistennya saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, atas unggahan konten makan kulit babi, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Selebgram Lina Mukherjee dituntut dua tahun penjara atas konten makan kriuk babi sambil mengucapkan bismillah.

Konten tersebut disebar ke media sosial hingga akhirnya membuat kegaduhan di masyarakat.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Siti Fatimah menjelaskan, perbuatan Lina dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama dua tahun,” kata Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Selasa (5/9/2023).

Lina juga diminta untuk membayar uang denda sebesar Rp 250 juta atau subsider tiga bulan penjara atas perbuatannya tersebut.

“Perbuatan Lina menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama,” ungkap JPU.

Kuasa hukum Lina, Supendi mengatakan, harusnya tuntutan jaksa lebih ringan karena Lina sudah meminta maaf.

Baca juga: Lina Mukherjee Menangis dan Ketakutan Jalani Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama

Baca juga: Lina Mukherjee Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kasus Makan Babi Baca Bismillah

"Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp 250 juta yang dituntut oleh JPU,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan dengan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan JPU oleh kuasa hukum Lina.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Siti Fatimah mendakwa selebgram Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.

Menurut JPU, perbuatan Lina yang sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, tindakan Lina dinilai dapat mengakibatkan perpecahan antar individu, kelompok, maupun golongan antar agama.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved