Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhil

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Inhil Riau, Satu Langsung Ditahan

Dua orang ditetapkan tersangka proyek pembangunan jalan di Inhil yaitu BS selaku mantan Direktur PT BRJ dan HMF selaku Direktur PT BRJ

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tim Pidsus Kejati Riau menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Proyek ini ada pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil dengan tahun anggaran 2012.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu BS selaku mantan Direktur PT BRJ dan HMF selaku Direktur PT. BRJ.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," jelas Bambang, Jumat (8/9/2033).

Lanjut dia, keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Modus yang dilakukan kedua tersangka, yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada 17 Mei 2012, tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang atau tender, dan selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan anggota fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen berupa Surat Penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, hingga surat pernyataan dukungan alat.

Selanjutnya setelah PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang tender atau lelang, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan.

Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012), BA negosiasi dan BA penyerahan lapangan.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka BS membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut," ujar Bambang.

"Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke rekening PT. BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka HMF sejumlah Rp1.374.000.000 dari Rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013, setelah pekerjaan selesai," tambahnya.

Bambang berujar, berdasarkan keterangan ahli fisik dari ITB, dalam pelaksanaan fisik proyek pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak atau addendum I dan II sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309,34.

Usai ditetapkan tersangka kata Bambang, tersangka BS langsung ditahan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (7/9/2023).

Penahanan dilakukan lantaran adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, ditambah ancaman hukuman yang menanti di atas 5 tahun penjara.

Sementara tersangka HMF, yang bersangkutan telah dipanggil oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau, namun tidak hadir. Penyidik akan kembali memanggil HMF selaku tersangka.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved