Pembunuhan Wanita di Dumai
Suami Pembunuh Istri di Dumai, Menyesal Libatkan Anak-anaknya dan Minta Didoakan
Polres Dumai berhasil meringkus para pelaku yang melakukan aksi pembunuhan wanita berinisial K.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Polres Dumai berhasil meringkus para pelaku yang melakukan aksi pembunuhan wanita berinisial K.
Dalam press rilis yang dipimpin Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi di Mapolres Dumai (8/9/2023), kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam karung pada Jumat (25/8/2023) lalu melibatkan suami korban berinisial RS.
Dalam menjalankan aksinya, RS melibatkan anak-anaknya.
Hal itu membuatnya menyesal. Lantaran menyebabkan anak anaknya tidak bisa meraih masa depan.
"Anak anak memang sudah tidak suka sama korban sejak lama. Karena korban terlalu kasar dengan anak anak, Bahkan anak anak bilang ke saya bahwa mereka tidak bahagia bersama mamaknya. Setiap hari dimarahin atau dikasari baik itu dengan perbuatan maupun ucapan," ungkapnya.
Ia berharap keduanya anaknya itu tidak dihukum. "Biar saya saja yang menanggung semuannya. Tapi karena sudah ikut terlibat anak saya juga bakal dihukum," sebutnya.
Dirinya berpesan kepada anak-anaknya, nanti setelah kembali ke rumah, kedua anaknya itu bisa menjaga ibadah. Termasuk mendoakan dirinya agar bisa menjalani cobaan yang dihadipinya itu.
"Selain itu,rukun ya sama saudaranya jangan bertengkar," pesannya.
Sementara, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan menggunakan martil, ternyata Pelaku SR juga telah melakukan percobaan pembunuhan dengan meracuni korban.
Bahkan Tambahnya, SR dengan sengaja membeli racun di toko online seharga Rp 560.000, dan menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut kedalam kopi dan memberikannya kepada korban.
"Namun cara tersebut tidak berhasil. Percobaan pembunuhan itu dilakukan SR 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis dilakukannya," jelasnya.
Dirinya menerangkan, SR dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
"Untuk anaknya kami melaksanakan proses hukum menggunakan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dan kita juga mengajukan pemeriksaan psikologis anak ke PPA. Kota Dumai," pungkasnya.( Tribunpekanbaru.com /Donny Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.