Opini
Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Masyarakat di Kota Pekanbaru
Permasalahan sampah di kota Pekanbaru tak kunjung selesai. Pemandangan sampah berserakan dimana-mana masih menjadi keluh kesah warga sehari-hari.
Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Masyarakat di Kota Pekanbaru
Oleh: Afred Suci, Ph.D.
- Peneliti Pemasaran Sosial Universitas Lancang Kuning
- Penerima Hibah Riset Bank Sampah Kemdikbudristek Tahun 2023
PEJABAT (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, S.STP., M.AP., beberapa hari lalu mengeluhkan tingginya biaya penanganan sampah di kota Pekanbaru yang mencapai Rp 60 miliar, sementara pemasukan dari retribusi sampah hanya Rp 5 miliar.
Itu pun, tambahnya, permasalahan sampah di kota Pekanbaru tak kunjung selesai. Pemandangan sampah berserakan dimana-mana masih menjadi keluh kesah warga sehari-hari. Maka Pj. Walikota Pekanbaru menawarkan solusi agar iuran dan pengelolaan sampah didesentralisasikan ke tingkat RT/RW yang memang langsung berhadapan dengan sampah warganya sehari-hari.
Tepatkah solusi ini?
Ada benarnya. Tetapi akan lebih tepat apabila “beban” itu tidak ditanggung oleh RT/RW semata. Dalam konteks Integrated Sustainable and Solid Waste Management (ISSWM) atau Pengelolaan Sampah Padat Terpadu dan Berkelanjutan (PSPTB), beban ini semestinya dibagi rata antara polluters—penghasil sampah (rumah tangga, lembaga)—pemerintah, pamong wilayah, swasta, dan akademisi. Mustahil kompleksitas sampah ini bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak; maka solusi penta helix menjadi alternatif yang jauh lebih efektif.
Dengan semakin kompleksnya masalah sampah, serta peningkatan eksponensial volume sampah yang tidak diimbangi dengan ketersediaan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA/landfills) yang memadai serta tidak menerapkan metode sanitary landfill secara optimal, maka volume lebih dari seribu ton sampah perhari di kota Pekanbaru berpotensi menjadi bom waktu yang menyebabkan bencana sampah dan polusi lingkungan serta memperburuk kondisi pemanasan global. Target pemerintah adalah mengurangi minimal 30 persen sampah yang masuk ke TPA pada tahun 2025, serta pengurangan 140 juta ton emisi gas rumah kaca, yang salah satunya dihasilkan dari sampah, pada tahun pada tahun 2030. Jelas bahwa dampak sampah di atas serta target-target ambisius tersebut tidak bisa hanya “ditanggung” oleh RT/RW.
Pendekatan baru penanganan sampah
Metode “end of pipe” pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah sudah semestinya ditinjau kembali. Metode ini sudah tidak tepat untuk penanganan sampah dewasa ini, sebab sistem KAB = Kumpul-Angkut-Buang yang menjadi ciri end of pipe ini hanya akan terus menerus membebani TPA.
Sebaiknya yang ditawarkan adalah KPOB atau Kumpul-Pilah-Olah-Buang. Maknanya, sampah dikumpulkan, dipilah sesuai jenisnya (organik dan anorganik), diolah semaksimal mungkin (3R = reduce, reuse, recycle), dan sisanya yang tidak bisa terolah (residu) itulah yang dibuang ke TPA.
Tidak seperti sistem KAB yang sepenuhnya menjadi peran pemerintah, di KPOB terjadi pembagian peran. “Kumpul” dan “Buang” menjadi bagian pemerintah, “Pilah” menjadi tugas polluters, sedangkan “Olah” merupakan pengembangan peran yang bisa dilakukan oleh komunitas/masyarakat melalui pola socio-eco-preneurship—sebuah paradigma kewirausahaan sosial yang tidak hanya mengejar manfaat ekonomi tetapi juga fokus terhadap aspek sosial dan lingkungan, seperti bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R).
Sedangkan akademisi dapat mengambil peran edukasi dan perancangan permodelan pengelolaan sampah terpadu di dalam proses tersebut.
Sebuah contoh best practice di Desa Cangkuang Wetan, Kota Bandung ini mungkin bisa menjadi inspirasi bagi Pj. Walikota Pekanbaru untuk mewujudkan idenya mendesentralisasi urusan sampah ke tingkat RT/RW. Desa ini memiliki satu TPS3R Tanginas Bedas yang bekerjasama dengan Bank Sampah Bersinar/BSB (bank sampah terbaik nasional tahun 2021).
Sama dengan gagasan Pj. Walikota Pekanbaru, iuran sampah di desa ini diurus oleh RT/RW melalui kebijakan Kepala Desa dan kemudian dibayarkan kepada TPS3R yang bertugas untuk mengumpulkan, memilah, dan mengolah sampah warga tersebut. Iuran ini digunakan untuk membayar gaji petugas operasional TPS3R. Sampah yang diambil dari warga yang sekaligus menjadi nasabah TPS3R kemudian ditimbang untuk kemudian dikompensasi dalam bentuk tabungan yang bisa diuangkan.
Artinya, prinsip polluters pay (warga membayar iuran sampah) dirubah menjadi polluters get paid (sampahnya dibeli oleh TPS3R). Bagian terpilah dijual ke mitra BSB menjadi profit margin untuk TPS3R. Di TPS3R desa ini ternyata mendapat bantuan pilot project berupa mesin insinerator ramah lingkungan, yakni mesin pembakar sampah berbahan bakar sampah dan tingkat emisi gas karbondioksida sangat rendah (emisi bersih).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Afred-Afred-Suci-universitas-lancang-kuning.jpg)