Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Oknum Jaksa Wanita di Riau yang Diduga Minta Uang Terkait Penanganan Narkotika Jalani Pemeriksaan

Oknum jaksa wanita berinisial SH yang diduga minta uang terkait penanganan perkara narkotika, jalani proses pemeriksaan di Pidsus Kejati Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan oknum jaksa wanita berinisial SH yang diduga minta uang terkait penanganan perkara narkotika, jalani proses pemeriksaan di Pidsus Kejati Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum jaksa wanita yang diduga minta uang terkait penanganan perkara narkotika, menjalani proses pemeriksaan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Oknum jaksa wanita itu berinisial SH. Ia diduga meminta uang senilai miliaran rupiah kepada terdakwa terkait penanganan perkara narkotika yang sedang bergulir di persidangan.

SH diamankan lalu menjalani pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau. Hasil pemeriksaan, juga telah dikirim ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan.

Berdasarkan hasil itu, SH yang sebelumnya bertugas di Kejari Bengkalis ini, terancam sejumlah sanksi.

SH dinilai bersalah dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan.

SH turut terancam dijerat pidana karena diduga melakukan korupsi terkait perkara yang pernah ditanganinya.

Saat ini, dugaan rasuah dalam indikasi suap yang dilakukan SH, tengah didalami oleh Bidang Pidsus Kejati Riau.

Bidang Pidsus Kejati Riau sendiri sudah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.

"Tim Bidang Pidsus Kejati Riau melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor inisial SH dan pihak-pihak lain yang ada kaitannya dengan dugaan indikasi suap tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Rabu (13/9/2023).

Lanjut dia, hal ini berguna untuk mengumpulkan alat bukti dan mengetahui apakah dugaan indikasi auap terhadap terlapor inisial SH tersebut benar atau tidak dilakukan.

"Saat ini terhadap terlapor inisial SH menjalani proses hukum di Bidang Pidsus Kejati Riau sejak tanggal 30 Agustus 2023," sambung Bambang.

Ia berujar, SH sebelumnya telah dipindahkan ke Bidang Pembinaan Kejati Riau namun dibebastugaskan dari pekerjaan kantor untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan.

Sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, membeberkan kronologis diamankannya oknum jaksa wanita berinisial SH tersebut.

Diungkapkan Marcos, diamankannya oknum jaksa itu bermula dari informasi atau laporan yang diterima pihaknya pada Kamis (4/5/2023) pagi.

"Ada laporan di kita bahwa ada seseorang yang dia melakukan perbuatan tercela yang berkaitan dengan perkara narkotika," ungkap Marcos.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved