Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Sebelum Tewas di Tangan Suami, Mega Sudah Pernah Laporkan KDRT ke Polisi tapi Kasus Distop

Deden menyesalkan polisi tak menangkap Nando saat adiknya melayangkan laporan KDRT.

Editor: Sesri
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Nando (25) menghabisi nyawa istrinya berinisial M (24). Bahkan M diam-diam mengumpulkan bukti penganiayaan yang dilakukakan suaminya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mega Suryani, ibu muda di Cikarang tewas di tangan suaminya Nando (25).

Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Mega ini bukan yang pertama kali dilakukan sang suami.

Terungkap, selama tiga tahun terakhir ini Mega ternyata mengumpulkan bukti-bukti penganiayaan yang sudah dilakukan sang suami.

Terakhir Nando melakukan penganiayaan pada 7 Agustus 2023.

Saat itu, M pun akhirnya melaporkan suaminya ke polisi.

Namun sayangnya, laporan itu disetop polisi.

Baca juga: Gugat Cerai Suami Demi Bisa Nikahi Polisi, Wanita Ini Malah Kena Tipu Ternyata Intel Abal-abal

Nyawa M akhirnya hilang di tangan suaminya pada Kamis (7/9/2023) di rumah kontrakannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

M dibunuh Nando menggunakan pisau di dapur rumahnya.

Kakak kandung M, Deden, mengatakan adiknya sudah sempat visum saat melaporkan Nando ke polisi.

Namun karena Nando mengelak perbuatan yang dituduhkan M, laporan itu akhirnya dihentikan polisi.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Bekasi: Andai Polisi Menindaklanjuti Laporan KDRT Korban

"Dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan untuk disetop," kata Deden.

Pernikahan adiknya dan Nando sudah berjalan selama tiga tahun lebih dan dikaruniai dua orang anak.

Selama hidup bersama Nando, M kerap mendapatkan penganiayaan tak cuma sekali dua kali.

M akhirnya secara diam-diam mengumpulkan bukti penganiayaan yang dilakukan suaminya tersebut.

Namun Deden menyesalkan polisi tak menangkap Nando saat adiknya melayangkan laporan KDRT.

Padahal sudah ada bukti bahkan visum untuk membuktikan tindakan pelaku.

"Iya (ada) banyak (bukti), saya juga ada bukti buktinya (KDRT)," ujar Deden.

Tindakan polisi yang menyetop laporan korban juga disesalkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

Laporan itu dilayangkan M ke Polres Metro Bekasi.

"Terkait keterangan kakak korban yang menyatakan bahwa sebelumnya korban pernah melaporkan suaminya (pelaku), atas kasus KDRT di Polres Metro Bekasi, Kompolnas sangat menyesalkan hal tersebut," kata Poengky kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Poengky pun mendorong agar pengawas internal Polri dari Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan memeriksa penyidik yang menerima laporan tersebut.

Sebab, kata Poengky, perkara KDRT adalah sebuah kejahatan yang serius dan tidak bisa dianggap remeh.

Di sisi lain Nando menyerahkan diri ke polisi dua hari setelah peristiwa pembunuhan itu.

Diantar orangtuanya Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.

Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban ditemukan terbaring di atas kasur dengan ditutupi sehelai handuk.

Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

( Tribunpekanbaru.com / WartakotaLive)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved