Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Tolak Mardiono Jadi Ketum PP, Romahurmuziy Cs Kritik SK Menkum

Karena itu, mereka mendesak Menkum menunjukkan Surat Mahkamah Partai sebagaimana disyaratkan oleh Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. 

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
MUKTAMAR PPP - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Studio Tribun Network, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Romurmuziy Cs menolak SK Menteri Hukum (Menkum) RI yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen PPP. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polemik kembali mencuat di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sejumlah tokoh senior dan pengurus penting partai menolak keras Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal untuk periode 2025–2030.

Penolakan datang dari jajaran elite partai, seperti Romahurmuziy (Ketua Majelis Pertimbangan), Zarkasih Nur (Ketua Majelis Kehormatan), Mustafa Aqil Siraj (Ketua Majelis Syariah), dan Prijono Tjiptoherijanto (Ketua Majelis Pakar).

Mereka menyatakan bahwa SK tersebut tidak sah karena diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.

Menurut mereka, proses penetapan kepengurusan baru itu tidak memenuhi syarat administratif maupun prosedural, sehingga berpotensi menimbulkan krisis legitimasi dalam tubuh partai.

Satu yang paling krusial adalah ketiadaan "Surat Keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik" dari Mahkamah Partai.

“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin Saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono. Artinya, SK Menkum ini tidak sah dan cacat hukum,” kata KH Zarkasih Nur selaku Ketua Majelis Kehormatan PPP, Kamis (2/10/2025).

Selain itu, pengurus menilai klaim aklamasi Mardiono dalam Muktamar X PPP tidak pernah terjadi.

Sidang yang dipimpin Amir Uskara disebut berlangsung di tengah hujan interupsi penolakan, bahkan Amir meninggalkan arena sidang.

Baca juga: CEK FAKTA Klaim Prabowo yang Sebut Keracunan MBG Hanya 0,00017 Persen

Baca juga: 9 Tersangka Korupsi Rp15 Miliar di Perumda BPR Indra Arta Inhu Ditahan

 "Faktanya, muktamirin secara konstitusional telah memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum,” ujar Romahurmuziy selaku Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

PPP kubu muktamirin juga menyebut SK Menkum bertentangan dengan keputusan Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon. 

Dalam forum tersebut, para ulama sepakat menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinannya.

“Bagaimana mungkin Menteri mengabaikan suara para ulama se-Indonesia yang tegas menolak Mardiono? Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan moral dan legitimasi,” ujar KH Mustofa Aqil Siraj sebagai Ketua Majelis Syariah PPP.

Atas dasar itu, pengurus PPP menyatakan akan menempuh langkah politik, administratif, dan bahkan hukum agar SK Menkum dibatalkan. 

Ketua Umum dan Sekjen yang sah, pada hari ini (2/10/2025) telah mengirimkan surat permohonan audiensi sekaligus surat keberatan kepada Menkum Supratman Andi Agtas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved