Berita Riau
Jaksa Minta Direktur PT BRJ Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kooperatif
Jaksa meminta Direktur PT BRJ, tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok TA 2012, agar kooperatif
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa meminta pria berinisial HMF, Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Tahun Anggaran (TA) 2012, agar dapat kooperatif.
Kasus yang menjerat HMF ini, ditangani oleh jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Selain HMF, jaksa juga menetapkan BS selaku mantan Direktur PT BRJ sebagai tersangka.
BS sudah ditahan pasca menjalani pemeriksaan. Sementara HMF, memilih mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa.
Sementara HMF saat itu memilih mangkir. Untuk itu, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya.
Jaksa penyidik pun kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap HMF.
"Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (19/9/2023).
HMF dijadwalkan diperiksa pada pekan depan. Bambang meminta agar yang bersangkutan dapat kooperatif menjalani setiap proses hukum.
"Kami meminta yang bersangkutan koperatif dengan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut," imbau Bambang.
Penetapan tersangka terhadap HMF dan BS, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
Modus yang dilakukan kedua tersangka, yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada 17 Mei 2012, tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang atau tender.
Selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan anggota fiktif.
Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen berupa Surat Penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, hingga surat pernyataan dukungan alat.
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Dukung Kemenkeu Batalkan Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
APBN Riau Defisit Rp 3,16 Triliun, APBD Justru Catat Surplus Rp 1,42 Triliun |
![]() |
---|
Dosen di Bengkalis Gugat Pihak Kampus Rp 3,6 Miliar, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Pemprov Riau Mulai Proses Pencairan Beasiswa, Verifikasi Dilakukan Pihak Kampus |
![]() |
---|
Pulau Rupat, Istana Siak, dan Muara Takus Diusulkan Jadi KSPN, Pesona Riau Siap Mendunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.