Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaksa Minta Direktur PT BRJ Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kooperatif

Jaksa meminta Direktur PT BRJ, tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok TA 2012, agar kooperatif

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto meminta Direktur PT BRJ, tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok TA 2012, agar dapat kooperatif. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa meminta pria berinisial HMF, Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Tahun Anggaran (TA) 2012, agar dapat kooperatif.

Kasus yang menjerat HMF ini, ditangani oleh jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Selain HMF, jaksa juga menetapkan BS selaku mantan Direktur PT BRJ sebagai tersangka.

BS sudah ditahan pasca menjalani pemeriksaan. Sementara HMF, memilih mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa.

Sementara HMF saat itu memilih mangkir. Untuk itu, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya.

Jaksa penyidik pun kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap HMF.

"Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (19/9/2023).

HMF dijadwalkan diperiksa pada pekan depan. Bambang meminta agar yang bersangkutan dapat kooperatif menjalani setiap proses hukum.

"Kami meminta yang bersangkutan koperatif dengan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut," imbau Bambang.

Penetapan tersangka terhadap HMF dan BS, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Modus yang dilakukan kedua tersangka, yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada 17 Mei 2012, tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang atau tender.

Selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan anggota fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen berupa Surat Penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, hingga surat pernyataan dukungan alat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved