Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Tahap II Eks Ketua KPU, Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pemkab

Kejari Bengkalis menerima pelimpahan tahap II eks Ketua KPU Bengkalis, tersangka kasus pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pada Pilkada 2020

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Eks Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly saat pelimpahan tahap II di Kejari Bengkalis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka kasus pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima KPU Bengkalis pada Pilkada tahun 2020 lalu.

Pelimpahan dilakukan di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Rabu (20/9/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pelimpahan perkara dari unit tindak pidana korupsi Reskrim Polres Bengkalis ini diterima langsung Kasi Pidsus Nofrizal dan Jaksa Prawiranegara Putra.

Keduanya juga langsung ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya pada persidangan.

Dalam pelimpahan ini tersangka eks Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly juga dihadirkan dan di dampingi langsung kuasa hukumnya.

"Setelah kita terima berkas perkara dan tersangkanya, kemudian tersangka sementara kita titipkan ke Lapas Kelas II A Bengkalis selama dua puluh hari ke depan," terang Kasi Intelijen.

JPU yang juga sudah ditunjuk saat ini menyiapkan berkas perkara untuk disusun sebagai dakwaan.

Mereka diberikan waktu selama dua puluh hari ke depan dalam menyiapkan surat dakwaan.

"Kalau surat dakwaan siap perkara akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru guna bisa segera di sidangkan," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bengkalis melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis resmi menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis yang juga masih menjabat sebagai Komisioner Fadhillah Al Mausuly, Senin (31/7/2023) lalu.

Penahanan dilakukan setelah Satreskrim Polres Bengkalis menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, penahanan mantan Ketua KPU Bengkalis dilakukan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima KPU Bengkalis pada Pilkada tahun 2020 lalu.

Saat itu pemerintah Bengkalis memberikan hibah sebesar Rp 40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 lalu.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Satreskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Bengkalis maupun Ketua KPU Bengkalis saat itu.

Diantaranya pihak sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan.

Sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.

Selain itu Ketua KPU Bengkalis saat itu yakni Fadhilah Al Mausuly melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah tersebut.

sebelumnya juga Polres Bengkalis menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi KPU Bengkalis dalam penggunaan anggaran tahun 2020 lalu medio Mei 2023 lalu.

Empat orang tersangka ini diduga paling bertangungjawab dalam penggunaan anggaran KPU 2020 yang merupakan hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk penyelenggaraan Pilkada.

Anggaran ini diduga disalah gunakan dan tidak dapat dipertangungjawabkan sebanyak Rp 4,6 miliar dari total anggaran hibah Pemerintah Bengkalis sebesar Rp 40 miliar.

Empat tersangka yang ditetapkan diantaranya berinisial PH selaku kuasa pengguna anggaran, kemudian CG selaku bendahara pengeluaran, MS selaku pejabat penandatanganan perintah membayar dan HR selaku pejabat pembuat komitmen.

Keempat tersangka sudah dilakukan penyidikan dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara melalui auditor. Hasil penghitungan membuktikan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar.

Dengan beberapa barang bukti berhasil disita diantaranya uang sebesar Rp 57.525000 serta dokumen lainnya.

Perkara yang ditanganinya ini tidak hanya sampai di sini saja. Pihak Kepolisian juga telah membuka penyidikan kasus korupsi terduga lainnya.

Dalam penyidikan sebanyak 60 orang saksi yang diperiksa. Proses penyidikan cukup memakan waktu dalam proses penghitungan kerugian negara yang melibatkan auditor.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini, beberapa pengeluaran tidak tercatat. Kemudian sejumlah pajak kegiatan telah dipungut namun tidak disetorkan.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved