CPNS 2023
JANGAN SAMPAI SALAH! Cek Cara Swafoto dan Foto Formal untuk Daftar CPNS 2023
Inilah Ketentuan Swafoto dan Foto Formal untuk Daftar CPNS 2023. Jangan sampai salah, cek di artikel ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seleksi CPNS 2023 sudah dimulai.
Ada berbagai persyaratan yang harus diikuti dan dipenuhi calon pelamar.
Salah satunya adalah foto.
Foto yang dimaksud yakni swafoto dan foto formal.
Peserta perlu mengetahui apa saja ketentuan swafoto dan foto formal untuk mendaftar.
Ketentuan Swafoto dan Foto Formal untuk Daftar CPNS 2023
Swafoto CPNS 2023 diunggah saat pelamar melakukan pendaftaran di akun SSCASN.
Swafoto pada seleksi CPNS digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi pelamar.
Mengutip akun Instagram resmi @biropegkejaksaan, berikut ketentuan swafoto CPNS 2023:
- Diunggah saat pendaftaran akun SSCASN;
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas;
- Foto diambil dalam format portrait dan close up;
- Foto diambil dengan latar belakang bebas;
- Menggunakan pakaian sopan.
Selain swafoto, pelamar juga akan mengunggah foto formal setelah pendaftaran akun SSCASN selesai dilakukan.
Foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang dilamar.
Berikut ketentuannya:
- Diunggah setelah memilih instansi dan formasi;
- Latar belakang warna merah;
- Menggunakan kemeja putih;
- Ukuran maksimal 200 kb;
- Format file foto .jpg atau .jpeg;
- Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir).
Baca juga: Daftar Dokumen CPNS 2023 yang Wajib Pakai Meterai Elektronik
Dokumen untuk Daftar Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023
Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, berikut dokumen yang perlu disiapkan para pendaftar CPNS dan PPPK 2023:
1. Surat lamaran;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Kartu Keluarga (KK);
4. Ijazah;
5. Transkrip nilai;
6. Pasfoto terbaru latar belakang merah;
7. Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Ketentuan Dokumen yang Diunggah
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2023 memiliki ketentuan ukuran dan jenisnya.
Pelamar harus memastikan ukuran dan format file yang diunggah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan di SSCASN.
Berikut rinciannya:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Namun perlu diketahui, syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.
| CARA Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2023: DRH CPNS |
|
|---|
| Cek Jadwal Kapan Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2023! |
|
|---|
| Ini Cara Hitung Hasil dan Bobot Nilai SKB CPNS 2023, Digabung dengan Nilai SKD |
|
|---|
| Kisi-kisi Tes SKB CPNS 2023 untuk Instansi KPK Jabatan Ahli Pertama Hingga Terampil |
|
|---|
| Arti P/L, TL, TH, P dan DIS dalam Hasil SKD CPNS 2023, Cek yang Boleh Ikut SKB |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.