Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Sofyan Ditunjuk Jadi Pimpinan DPRD Bengkalis, Ketua dan Wakil Ketua I Diberhentikan Sesuai Paripurna

Sofyan ditunjuk sebagai ketua sementara DPRD Bengkalis kesepakatan pada paripurna rekomendasi BK

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Sofyan ditunjuk sebagai ketua sementara DPRD Bengkalis kesepakatan pada paripurna rekomendasi BK. Sedangkan Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial dinonaktifkan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis akhirnya mengeluarkan rekomendasi menonaktifkan Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial usai memproses mosi tidak percaya yang dilayangkan 37 Anggota DPRD Bengkalis.

Rekomendasi ini kemudian sudah paripurnakan beberapa waktu lalu dan memberhentikan Ketua dan Wakil I Ketua DPRD Bengkalis.

Hal ini diungkap Sofyan, Wakil Ketua DPRD Bengkalis dari fraksi PDI Perjuangan kepada Tribunpekanbaru.com , Jumat (22/9/2023).

Menurut dia, dengan kesepakatan pada paripurna rekomendasi BK tersebut terjadilah kekosongan dua pimpinan DPRD dari partai PKS dan Golkar.

Berdasarkan tata tertib DPRD Bengkalis pasal 55 yang berbunyi ketika ketua atau pimpinan diberhentikan, maka pimpinan tersisa bermusyawarah untuk menentukan pimpinan sementara.

Kemudian hasil musyawarah tersebut disampaikan dalam paripurna.

"Semalam kita gelar kembali paripurna untuk menentukan pimpinan sementara. Anggota DPRD sepakat menunjuk saya sebagai pimpinan sementara menahkodai lembaga ini sampai nanti partai asal dua pimpinan tadi menunjuk pimpinan definitif yang baru," terang Sofyan.

Dengan adanya pimpinan sementara ini tujuannya agar roda organisasi DPRD ini tetap berjalan.

Karena saat ini banyak agenda dan rapat rapat yang harus dilaksanakan guna kepentingan masyarakat banyak.

Hasil rapat paripurna kemarin akan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkalis.

Sekwan akan menyampaikan kepada partai asal kedua pimpinan yang diberhentikan ini untuk menunjuk pimpinan baru.

"Mekanisme ini tentu dijalankan oleh Sekwan, Sekwan yang akan menyampaikan kepada partai asal dua pimpinan sebelumnya," jelas Sofyan.

Sekwan yang akan menyurati partai asalnya untuk melakukan pergantian pimpinan dari partai tersebut.

Juga akan menyurati Gubernur Riau terkait hasil paripurna tersebut.

Tentu sesuai dengan ketentuan yang ada ini akan disampaikan Sekwan kepada partai asal dua pimpinan ini dan Gubernur Riau.

Untuk kekosongan dua pimpinan ini tergantung partai asal kapan menunjuk pengganti dua pimpinan tersebut," ucap Sofyan.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved