Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Gelar Razia di Warung Remang-remang, Satpol PP Dumai Amankan Puluhan Botol Miras Tak Berizin

Satpol PP Dumai ‎menemukan warung remang-remang kedai tuak tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol saat gelar razia Minggu (24/9/2023) malam

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Satpol PP Dumai amankan puluhan miras dari kedai tuak saat menggelar razia pada Minggu (24/9/2023) malam 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Satpol PP Kota Dumai menggelar razia Minggu (24/9/2023) malam.

Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas warung remang remang dan kedai Tuak di Kecamatan Dumai Timur yang meresahkan masyarakat sekitar.

Kegiatan ‎penegakan peraturan daerah dan peraturan Wali Kota Dumai terhadap pelaku usaha, masyarakat atau kelompok masyarakat di wilayah hukum Kota Dumai dipimpin langsung Komandan Regu Darmansyah, didampingi Kasi Pembinaan, Jhonny Haryanto, dan Pol PP Ahli Muda Ahmad Sapawi.

Kasat Pol PP Dumai Yuda Pratama mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan ‎kegiatan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

‎Yuda menerangkan, pada kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu (24/9/2023) malam tersebut, tim ‎menemukan warung remang-remang kedai tuak tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.

"Bukan hanya tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol, aktivitas warung remang remang ini juga kerap kali menimbulkan gangguan ketertiban umum," katanya, Senin (25/9/2023).

Ia menjelaskan, dari warung remang remang dan kedai tuak di Kecamatan Dumai Timur, tim berhasil mengamankan 20 botol minuman beralkohol tipe A pada kedai tuak NR‎ dan 10 botol minuman beralkohol tipe A pada kedai tuak IL.

Pemilik usaha warung tuak berjanji kepada petugas Satpol PP akan mematuhi ketentuan yang berlaku, dan tim juga sudah memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha warung remang-remang yang didapati melanggar.

"Kita berharap peran serta dari pihak Kecamatan Dumai Timur serta pihak Kelurahan Tanjung Palas selaku pemangku wilayah untuk melakukan pengawasan bisa berjalan maksimal, dan bisa melaporkan ke kami jika ada gangguan tibmas yang dilakukan para pelaku usaha pariwisata," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved