Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

12 Saksi Hadir di Sidang M Adil

Saksi Setor Potongan UP dan GU ke Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, Takut Dipindah ke Pulau Terluar

Saksi mengaku terpaksa mengikuti kemauan Bupati Adil lantaran semua kepala OPD Kepulauan Meranti, semuanya setuju dan takut dipindah ke pulau terluar

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Selasa (26/9/2023). JPU KPK hadirkan 12 saksi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kepulauan Meranti, Piskot Ginting, menjadi satu dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/9/2023).

Ia hadir memberikan keterangan perihal pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar 10 persen untuk Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil yang kini duduk sebagai pesakitan.

Dalam kesaksiannya, Piskot mengaku terpaksa mengikuti kemauan Bupati Adil lantaran semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepulauan Meranti, semuanya setuju.

"Semua setuju, oke. Ya hanya loyalitas," ungkapnya.

Untuk mengakali uang yang akan disetor kepada Adil kata Piskot, pihaknya kerap menyisihkan anggaran SPPD.

Lanjut Piskot, ia sempat mendengar kalau Bupati Adil akan memindahkan siapa yang tak mau diajak bekerjasama.

"Kata Pak Bupati kalau tak mau bekerjasama yang sudah. Tasik Putri Puyu," sebut Piskot.

"Apa itu Tasik Putri Puyu," tanya JPU KPK.

"Pulau paling jauh di Meranti. Takut dipindah ke sana," jawab Piskot.

Menurut Piskot, ia tak tahu pasti untuk apa uang yang dikutip Adil dari para kepala OPD di jajarannya.

Hanya, Piskot sempat mendengar informasi perihal Rencana Adil maju sebagai calon Gubernur Riau.

"Informasinya ingin suksesi jadi Gubernur (Riau). Itu informasi-informasi saya dengar dari cerita-cerita di Meranti," ungkap dia.

Piskot memaparkan, ia menjadi Kadis Perhubungan defenitif per tanggal 11 Juli 2022.

Ia berujar, pernah dipanggil Adik terkait pembahasan UP GU 2022.

"Kalau tidak salah Juni kami ada dipanggil Bupati di kantor. Memang ada bahasa UP GU. Saat itu yang menyampaikan ke saya bukan Bupati, tapi Fitria (Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, red). Disampaikan UP GU ada pemotongan 10 persen," urai Piskot.

Berdasarkan catatannya, selama 2022, ia melakukan 3 kali setoran uang kepada Adil sebagai pemotongan 10 persen dari GU. Antara lain Juni, Juli, dan November. Jumlah masing-masing penyetoran sama, yaitu Rp20 juta.

Uang itu lanjut Piskot, diserahkan kepada Dahlia, bendahara BPKAD Kepulauan Meranti berdasarkan perintah Fitria Nengsih.

Berikutnya diungkapkan Piskot, pada awal tahun 2023, kembali ada pembahasan soal UP GU dan potongan sebesar 10 persen.

"2023 di bulan Maret, baru UP. Saya langsung hubungi Pak Bupati, saya WA (untuk menyerahkan uang)," jelasnya.

Seingat Piskot, uang yang diserahkan terakhir kali pecahan Rp50 ribu. Jumlahnya Rp20 juta. Uang diserahkan di rumah dinas Bupati.

"Total Rp80 juta," beber Piskot.

Tak hanya itu, Piskot menerangkan jika dirinya juga melakukan hal yang sama di OPD lainnya, yakni Satpol PP. Dimana ia rangkap jabatan selaku Plt kepala.

"Berapa yang diserahkan kalau dari Satpol PP?," cecar JPU.

Piskot menjawab, nilainya Rp10 juta. Lantaran anggaran di Satpol PP hanya Rp100 juta.

Kata dia, tahun 2022 ada 3 kali penyerahan uang, masing-masing Rp10 juta. Uang diserahkan ke Dahlia.

Uang diserahkan 2 kali di bulan November dan 1 kali di bulan Desember.

Para saksi yang hadir dalam kesempatan ini, terdiri dari para kepala dan bendahara OPD di Kepulauan Meranti.

Selain Piskot, ada pula Plt Kadis PUPR Fajar Triasmoko, Kadiskes M Fahri, Plt Kepala BPBD Eko Setiawan, Kadisdukcapil Agustia Widodo.

Sisanya merupakan para bendahara di OPD yang ada di kabupaten penghasil sagu terbesar tersebut.

12 saksi ini, hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam hal ini, mereka dimintai keterangan perihal adanya pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar 10 persen.

Uang yang dipotong itu, kemudian diserahkan ke Bupati M Adil.

Sebagaimana diketahui, Adil dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.

Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Lalu, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.

Terdakwa diketahui meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa.

Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepada Kepala OPD.

Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.

Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang.

Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.

Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih.

"Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," ucap JPU Ikhsan Fernandi.

Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta.

PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022.

PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih.

Dari jumlah itu, Fitria Nengsih mendapat Rp 14 ,7 miliar dan diserahkan kepada M Adil sebanyak Rp 750 juta.

"Uang diserahkan Fitria Nengsih di rumah dinas Bupati Kepulauam Meranti. Patut diduga uang itu berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kepulauan Meranti lantaran memberikan pekerjaan di Bagian Kesra Setdakab tentang perjalanan umrah kepada PT Tanur Muthmainah Tour," papar JPU.

Kemudian dalam dakwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.

"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar," jelas JPU Irwan Ashadi.

Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.

"Terdakwa ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat M Adil dengan pasal berlapis.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved