Berita Bengkalis
Sering Lolos Pengejaran, DPO Narkoba Diamankan Saat Patroli Gabungan Polres dan Bea Cukai Bengkalis
Satu orang berhasil diamankan petugas patroli gabungan Polres dan Bea Cukai Bengkalis diduga pelaku peredaran narkoba.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Patroli dilakukan Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Bengkalis Riau, dalam rangka pencegahan peredaran narkoba ternyata membuahkan hasil.
Satu orang berhasil diamankan petugas patroli besar tersebut diduga pelaku peredaran narkoba.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti seberat 0,90 gram narkotika jenis sabu. Tersangka yang diamankan berinisial Mul (47) warga desa Jalan Jangkang Desa Deluk Kecamatan Bantan Bengkalis Riau. Mul diamankan sekitar 16.30 WIB Selasa Petang.
"Saat tim gabungan kita lakukan patroli di Desa Jangkang dan Desa Deluk, tiba tiba ada masyarakat yang menyampaikan kepada tim kita ada DPO Satres Narkoba Polres Bengkalis atas nam Mul sedang berada di rumahnya," terang Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, Jumat (29/9) siang.
Dari informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah Mul karena tersangka sudah menjadi buronan petugas sejak tahun 2022 lalu. Ketika petugas sampai di rumahnya, tersangka Mul mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan.
"Sudah beberapa kali tim kita gagal menangkap tersangka, karena dibantu oleh keluarganya untuk melarikan diri. Namun kali ini berhasil kita gagalkan," terang Kasat.
Petugas juga melakukan pengeledahan badan dan rumah tersangka Mul. Hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar.
"Barang bukti yang diamankan petugas diakui tersangka miliknya. Barang haram didapat dari rekannya warga Dumai berinisial A alias DIKO. Tim jg mengamankan satu unit sepeda motor merk Scopy yang patut diduga dari hasil penjualan narkotika dan sempat akan digunakan untuk melarikan diri," jelas Kasatm
Saat interogasi, Mul juga mengakui benar pernah menjual 2 paket Narkotika jenis sabu kepada PJ dalam perkara terdahulu sudah di Vonis 4 tahun. Kemudian 1 Unit Sepeda motor Mrek Scopy diakui digunakan sebagai sarana utk mengantar Narkotika jenis Sabu tersebut.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009," jelas Kasat.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Foto : Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan petugas di Desa Jangkang
| Mayat yang Ditemukan Gantung Diri di Bengkalis Sudah Diserahkan, Keluarga Ikhlas |
|
|---|
| Libur Panjang Akhir Pekan, Penyeberangan Roro Bengkalis Padat, Pengemudi Sampai Nginap di Pelabuhan |
|
|---|
| DTPHP Bengkalis Temukan Dua Anjing Positif Rabies Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Dinkes Bengkalis Pastikan Tak Ada Penularan Rabies ke Manusia di Bengkalis |
|
|---|
| Pria di Bengkalis Dipalak saat Berteduh Sama Pacar, HP Dibawa Kabur, Pelaku Ngancam Pakai Obeng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.