Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhil

Ketua DPRD Inhil Dukung Keberaadaan Rumah Restorative Justice "Jembatan Asa

Ketua DPRD Inhil mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice 'Jembatan Asa' di Desa Pulau Palas

Editor: Ariestia
Istimewa
Ketua DPRD Inhil Dr H Ferryandi menyaksikan penandatangan prasasti Rumah Restorative justice oleh Kajati Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN HULU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Inhil Dr H Ferryandi mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau.

Dijelaskannya, program Rumah Restorative Justice nantinya akan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa yakni pihak tersangka dan korban yang bersengketa perkara pidana dan dimediasi oleh pihak kejaksaan.

“Rumah Restorative Justice dapat dilaksanakan jika adanya iktikad baik ingin berdamai antara kedua belah pihak. Restorative justice ini juga bisa konsultasi hukum pidana, perdata,” ungkap Ferryandi disela menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (03/08/2022).

Namun dikatakannya, terdapat tiga syarat prinsip keadilan Restorative Justice dapat dilaksanakan, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari lima tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp.2.500.000,

Peresmian Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Jl. Provinsi Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Kajati Riau yang dilanjutkan dengan pemukulan gong, pembukaan tirai plang rumah Restorative Justice serta pemotongan pita yang di dampingi oleh Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan serta unsur Forkopimda. (Tribunpekanbaru.com/Adv).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved