Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Anggota DPRD Padang Pariaman Tabrak Lari Bocah 9 Tahun hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara

JB berkendara dengan kecepatan tinggi dan saat itu di lokasi korban menyeberang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung.

Editor: Sesri
ISTIMEWA
Petugas Sat Lantas Polres Padang Pariaman tengah melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tabrak lari anggota DPRD Padang Pariaman berinisial JB, Kamis (5/10/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman berinisial JB terancam enam tahun penjara setelah tabrak lagi seorang bocah di Kurai Taji, Padang Pariaman.

JB ditangkap polisi sehari setelahnya, yaitu pada Rabu (4/10/2023) di kediamannya.

Insiden itu terjadi pada Selasa (3/10/2023) malam, persisnya di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Pasca-kejadian itu JB kabur sampai ke daerah Malalak, Agam.

Korban yang masih duduk dibangku sekolah dasar itu tewas usai ditabrak JB.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi mengatakan, JB dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena berupaya melarikan diri maka JB akan dikenakan pasal berlapis nantinya," ujar Novrialdi, Kamis (5/10/2023).

Novrialdi membeberkan kronologi insiden itu terjadi pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, persisnya di Korong Paguah Duku, Kurai Taji, Nan Sabaris.

Baca juga: Sudah 2 Kali Kecelakaan di Tugu Bono, DPRD Pelalawan Panggil Dinas dan Perusahaan Pemilik Proyek

Baca juga: Kecelakaan Maut di Kecamatan Pinggir Bengkalis, Libatkan Truk Tanki dan Ambulans

JB ketika itu mengendarai minibus Toyota Avanza bernomor polisi BA 1**1 FK dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman.

Novrialdi bilang JB berkendara dengan kecepatan tinggi dan saat itu di lokasi korban menyeberang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung.

Kecelakaan tidak dapat terhindarkan. Korban yang merupakan pelajar terpental sekira 25 meter usai tertabrak oleh JB.

"Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki dan perut luka memar," kata Novrialdi, Kamis (5/10/2023).

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat," ujarnya.

Novrialdi melanjutkan, setelah kecelakaan, JB melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian itu sempat mengejarnya namun tak berhasil.

Walkin, pihaknya yang menangani kasus ini pun berhasil melacak keberadaan JB dari plat nomor mobil yang ia kendarai tercecer di lokasi kejadian.

Seri kendaraan itu setelah dicek ternyata milik mobil sewaan alias rental yang berada di Kota Padang.

"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," jelasnya.

Novrialdi menuturkan, setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku keesokan harinya, Rabu (4/10/2023).

Beberapa kali menggedor pintu, JB tidak keluar rumah. Namun beberapa menit kemudian akhirnya JB keluar.

Ia menyebut, di hadapan masyarakat dan wali korong, JB awalnya tidak mau mengaku. Ia berdalih bahwa mobil tersebut dibawa oleh anaknya.

"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," beber Novrialdi.

Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, pasca-kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak, Agam.

Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.

( Tribunpekanbaru.com /TribunPadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved