Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Sebulan Lebih Buron, Terpidana Robi Berhasil Ditangkap Eksekutor Kejari Dumai, Ini Kasusnya

‎Seorang terpidana bernama Robi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama sebulan berhasil ditangkap tim eksekutor Kejari Dumai

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Proses eksekusi terpidana Robi oleh petugas dari Kejari Dumai. Robi masuk daftar pencarian orang (DPO) sebulan, sebelum akhirnya ditangkap. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus melalui Plh Humas Tabah Santoso mengungkapkan, ‎seorang terpidana bernama Robi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap tim eksekutor Kejari Dumai.

Robi diamankan pada Kamis (5/10/2023), dini hari sekitar jam 01.00 WIB di daerah Duri Kabupaten Bengkalis.

Ia mengatakan, sebelumnya, terpidana tersebut telah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara dalam kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga.

Selama menjalani penjara 8 bulan tersebut, Robi juga disidangkan untuk yang kedua kalinya dan dituntut pertanggungjawaban pidana atas pencurian lainnya dengan barang bukti sepeda motor dan korban yang berbeda.

"Sayangnya, penuntutan perkara yang kedua dianggap nebis in idem oleh hakim Pengadilan Negeri Dumai, karena pencurian yang kedua dinilai telah turut dipertanggungjawabkan secara pidana dalam sidang perkara yang pertama sehingga terpidana tidak dapat lagi dijatuhi hukuman," katanya, Jumat (6/10/2023)

Tabah menerangkan, atas putusan nebis in idem tersebut, jaksa mengajukan upaya hukum hingga sampai tingkat kasasi dengan alasan bahwa penuntutannya tidak nebis in idem atau tidak menuntut dua kali atas perbuatan yang sama.

"Tentu jaksa memberikan pertimbangan-pertimbangan yuridis yang kuat agar permohonan kasasinya diterima," ujarnya.

"Akhirnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa dan memutuskan antara lain bahwa Irobi Setiawan alias Robi bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," imbuhnya

Diakuinya, karena terpidana telah keluar dari penjara atas perkara yang pertama dan tidak diketahui keberadaannya, Kejari Dumai melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan personel intelijen di lapangan, termasuk jajaran Polri.

"Setelah sebulan lebih pencarian, dapat dideteksi keberadaan terpidana di daerah Duri. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Dumai berhasil melakukan penangkapan saat terpidana sedang menjadi kernet truk angkutan di salah satu ruas jalan di Duri," ungkapnya

Penangkapan dalam rangka eksekusi terpidana berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, sekitar Kamis jam 03.00 WIB, terpidana ditempatkan sementara dalam sel tahanan Kejari Dumai.

"Saat ini Terpidana telah dimasukkan ke Rutan Dumai untuk proses menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," pungkasnya

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved