Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo

Sejak Jumat (6/10/2023) beredar foto pertemuan Firli dengan SYL. Dalam foto itu keduanya diduga bertemu di satu lapangan bulu tangkis.

Editor: Sesri
istimewa
Foto-foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, diduga di sebuah GOR Badminton di kawasan Jalan Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum ke Dewas KPK.

Laporan tersebut dibuat atas dugaan Firli melakukan pelanggaran etik setelah mengadakan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini tengah berperkara di KPK.

Di tengah penanganan kasus tersebut muncul kabar adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.

Dugaan pemerasan itu juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. SYL pun telah diperiksa sebanyak tiga kali.

Kemudian sejak Jumat (6/10/2023) beredar foto pertemuan Firli dengan SYL.

Dalam foto itu keduanya diduga bertemu di satu lapangan bulu tangkis.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media pada Jumat (6/10/2023), menyampaikan pihaknya akan menghormati tiap proses yang nantinya berjalan di Dewas.

KPK juga menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan opini liar terkait laporan tersebut.

"Terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik pimpinan yang disampaikan para pihak kepada Dewas KPK, kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Ali Fikri.

"Kami juga menghormati proses pemeriksaan nantinya oleh Dewas yang tentunya dilakukan secara profesional dan independen," jelasnya lagi.

"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif. Dan tentunya agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien," ujar Ali Fikri.

Sementara itu, Febrianes, Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum sebagai pihak yang melapor menyampaikan alasanya.

Menurutnya laporannya ke Firli merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Pada aturan itu mengatur soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," kata Febrianes

"Di situ di pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," katanya jelasnya lagi.

( Tribunpekanbaru.com / WartaKotalive.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved