Berita Riau
Terbukti Kolusi Pengadaan Jaringan Internet, Eks Pejabat UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap eks pejabat UIN Suska Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap eks pejabat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Benny Sukma Negara.
Hakim menilai terdakwa yang merupakan mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana kolusi pada proyek pengadaan jaringan internet kampus.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas ketua majelis hakim Salomo Ginting saat membacakan amar putusan, Jumat (6/10/2023) petang.
Hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain pidana kurungan, hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta.
Apabila setelah satu bulan putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap denda tidak dibayarkan, maka dapat diganti pidana penjara selama 2 bulan.
Atas hukuman tersebut Benny melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan apakah akan melakukan banding, atau menerima putusan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Benny, lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, Dewi Sinta Dame Siahaan.
Dimana, JPU meminta terdakwa dapat dihukum 2,5 tahun penjara. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan penjara.
Tak hanya Benny, mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin juga terlibat dalam kasus yang sama.
Akhmad Mujahidin sudah lebih dulu menjalani proses peradilan. Ia divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan.
Selain itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021 lalu itu.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut diketahui telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
APBD P Riau 2025 Terendah dalam Lima Tahun Terakhir, Pemprov Optimis Disahkan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Pernah Jahit Mulut, Ini Sosok Riduan yang Akan Aksi Cor Badan Pakai Semen di Depan Istana Presiden |
![]() |
---|
Dulu Selamat dari Pemecatan, Polisi di Riau Ini Tak Kunjung Tobat Malah Jadi Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
20 Jabatan Eselon II Kosong, Pemprov Riau Segera Buka Seleksi Terbuka, Ini Rincian Lengkapnya |
![]() |
---|
10 Warga Riau Akan Cor Badan Pakai Semen di Depan Istana Presiden, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.