Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2023

CPNS dan PPPK Ditutup Hari Ini, Bagaimana dengan Formasi Tidak Terisi?

Nur Hasan menambahkan, tidak ada rencana perubahan jadwal maupun perpanjangan pendaftaran seleksi CASN 2023 sampai saat ini.

Tangkap Layar
Update pendaftar CPNS tahun 2023 Selasa 3 Oktober 2023 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pendaftaran calon aparatur sipil negera (CASN) 2023 yang terbagi dalam calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan berakhir hari ini, Senin (9/10/2023), pukul 23.59 WIB.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan ditutup malam ini.

"Pendaftaran CASN berakhir tanggal 9 Oktober 2023 jam 23.59 WIB," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, diberitakan Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Nur Hasan menambahkan, tidak ada rencana perubahan jadwal maupun perpanjangan pendaftaran seleksi CASN 2023 sampai saat ini.

Pendaftar yang belum melakukan submit diharapkan untuk segera menyelesaikan proses pendaftarannya.

Meski begitu, hingga hari terakhir pendaftaran, tetap terdapat sejumlah formasi yang tidak terpenuhi atau kuotanya tidak terisi dalam seleksi ini.

Sebagai contoh, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/10/2023), pendaftar formasi CPNS di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hanya ada 251 orang. Padahal, terdapat total 500 formasi.

Lalu, bagaimana nasib formasi yang tidak terpenuhi dalam seleksi CASN 2023?

Penjelasan Kemenpan-RB

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengungkapkan pihaknya masih melaksanakan proses seleksi administrasi terhadap pelamar CASN 2023.

"Saat ini masih proses seleksi administrasi untuk selanjutnya menuju seleksi kompetensi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Menurutnya, proses optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi yang belum terisi akan dilakukan setelah seleksi kompetensi selesai dilaksanakan.

"Proses optimalisasi mempertimbangkan kesamaan jenis jabatan dan kualifikasi dalam satu instansi, dan jenis formasi umum atau khusus," lanjut dia.

Averrouce menjelaskan, proses optimalisasi pemenuhan formasi CPNS dan PPPK yang belum terisi dalam proses seleksi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved