Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2023

CPNS dan PPPK Ditutup Hari Ini, Bagaimana dengan Formasi Tidak Terisi?

Nur Hasan menambahkan, tidak ada rencana perubahan jadwal maupun perpanjangan pendaftaran seleksi CASN 2023 sampai saat ini.

Tangkap Layar
Update pendaftar CPNS tahun 2023 Selasa 3 Oktober 2023 

PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 mengatur CPNS. Sementara PermenPANRB No. 14 Tahun 2023 ditujukan untuk PPPK.

Nantinya, posisi CPNS dan PPPK yang belum terpenuhi saat pendaftaran ataupun tidak terisi setelah hasil kelulusan seleksi kompetensi keluar akan tetap diisi oleh pelamar yang telah mendaftar sebelumnya.

Pemenuhan formasi CPNS dan PPPK

Sesuai PermenPANRB, formasi CPNS dan PPPK yang belum terpenuhi maka akan diisi oleh pelamar lain. Berikut penjelasannya.

Pemenuhan formasi CPNS

PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 Pasal 48 Ayat (5) mengatur formasi CPNS yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir maka akan diterapkan aturan lain.

Formasi kebutuhan umum yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar dari kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan yang sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Di instansi pusat yang melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi hanya berlaku pada formasi yang telah dikelompokkan tersebut.

Instansi daerah yang formasinya masih tidak terpenuhi maka dapat diisi dari pelamar yang berasal dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.

Formasi kebutuhan khusus yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya.

Pelamar harus memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Pemenuhan formasi PPPK

Sementara itu, PermenPANRB No. 14 Tahun 2023 Pasal 34 Ayat (4), (5), dan (6) mengatur formasi PPPK yang belum terpenuhi.

Berdasarkan aturan tersebut, instansi daerah yang memiliki formasi PPPK tidak terpenuhi, maka kebutuhannya dapat diisi dari pelamar lainnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved