UPDATE Nasib Tiktok Shop: Hanya Boleh Tawarkan Barang, tapi Tidak Ada Transaksi

Isy mengatakan, transaksi jual-beli barang barang dilakukan di luar platform social commerce seperti e-commerce, toko fisik, dan lainnya.

Ilustrasi
Viral Kapan TikTok Shop Di Tutup Sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023? Tanggal 25 

Zulhas mengapresiasi TikTok mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Selain itu, kata dia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung TikTok dan media sosial (medsos) lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.

"Kami sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang dilakukan pemerintah.

TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu," imbuh Zulhas.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved