Dugaan Korupsi Kementan
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Menjadi Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka resmi diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dilansir Tribunnews, Hal ini disampaikan Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Selain Syahrul, Ali mengatakan ada dua tersangka lain yang telah ditetapkan yaitu Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
"Kami tadi cek juga di bagian penindakan, kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini tiga orang untuk hadir pada hari ini gitu ya, untuk pada hari ini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (11/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ali mengatakan pada hari ini, Kasdi bisa menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka.
Namun, Syahrul dan Muhammad Hatta mengonfirmasi tidak dapat hadir.
"(Kasdi tersangka) Betul, dalam kapasitas sebagai tersangka termasuk tersangka lainnya yang dua juga (Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta) dipanggil hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," ujarnya.
Terkait pemeriksaan terhadap Kasdi, Ali menuturkan hasil pemeriksaan terhadap Kasdi sebagai tersangka baru akan diumumkan dalam waktu 2-3 jam ke depan.
Sebelumnya, Syahrul telah mengonfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan di KPK pada hari ini lantaran harus menemui ibunya di Makassar yang tengah sakit.
"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis pun telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan ke KPK.
“Pagi ini, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” kata Ervin.
“Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini,” sambungnya.
Febri Diansyah Ungkap Alasan Syahrul Yasin Limpo Simpan Cek Rp 2 Triliun Karena Unik |
![]() |
---|
PPATK Sebut Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Bodong |
![]() |
---|
Bakal Beberkan Aliran Dana, KPK Klaim Temuan Rp 13,9 M yang Diduga Dinikmati SYL Baru Pintu Masuk |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Jokowi Ungkap KPK Pasti Ada Alasan Kenapa Dipercepat |
![]() |
---|
Besok Syahrul Yasin Limpo Bakal Diperiksa KPK, Status sebagai Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.