Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi Kementan

Bakal Beberkan Aliran Dana, KPK Klaim Temuan Rp 13,9 M yang Diduga Dinikmati SYL Baru Pintu Masuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal membeberkan aliran uang yang diduga dinikmati Syarul Yasin Limpo dan dua tersangka lainnya

Editor: Sesri
tribunnews.com
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim dari KPK, Kamis (12/10/2023) malam dengan tangan yang di borgol. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal membeberkan aliran uang yang diduga dinikmati Syarul Yasin Limpo dan dua tersangka lainnya.

Termasuk aliran uang ke Partai NasDem dari eks Menteri Pertanian tersebut.

KPK mengklaim temuan uang Rp 13,9 Miliar yang diduga dinikmati SYL dkk adalah bukti awal.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp 30 miĺiar yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra beberapa waktu lalu.

"Jumlah sekira Rp13,9 M tersebut merupakan bukti permulaaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).

"Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda," jelasnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut temuan uang Rp30 miliar dalam proses penyidikan perkara ini.

"Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan kontruksinya tersebut," sebut Ali.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Jokowi Ungkap KPK Pasti Ada Alasan Kenapa Dipercepat

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK Malam-malam, Bakal Langsung Ditahan?

Diberitakan, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

Tak hanya SYL, dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga dijerat sebagai tersangka.

SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya.

SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved