Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi Kementan

Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Menjadi Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS / HERUDIN
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Menjadi Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya 

Dijelaskan oleh Ervin, ibunda SYL yang berusia 88 tahun saat ini memang sedang dalam keadaan sakit.

“Maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” ujar Ervin.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan.”

Di sisi lain, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah mengungkapkan bahwa KPK akan mengenakan pasal berlapis terkait dugaan kasus korupsi di Kementan yaitu pasal gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Informasi terakhir dari tim penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dan pemerasan dalam jabatan," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Senin (2/10/2023) lalu.


( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved