Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Pengedar dan Kurir Narkoba di Desa Simpang Padang Bathin Solapan Diringkus Polres Bengkalis

Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dua orang pria diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (5/10/2023) sore.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Internet
Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dua orang pria diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (5/10/2023) sore. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis Riau, dua orang pria diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (5/10/2023) sore.

Dua orang tersebut diantaranya De alias Akang (40) warga desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Kemudian rekannya RS (25) warga Desa yang sama.

Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando mengatakan, keduanya diamankan di rumah Akang yang berada di jalan Datuk Laksamana Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Dari tangan kedua orang ini petugas mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,57 gram.

Tony menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang mulai merasa resah terkait seringnya terjadi peredaran narkoba di desa mereka. Atas informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Bengkalis langsung menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan di sana.

"Anggota kita turunkan untuk melakukan penyelidikan Kamis pekan lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Hasilnya anggota berhasil mendapatkan diduga pelaku yang sering melakukan transaksi di sana," tambah Kasat.

Tim kemudian melakukan pengrebekan ke rumah salah satu orang yang dicurigai di jalan Datuk Laksamana Desa Simpang Padang.

"Hasil pengrebekan ini petugas berhasil mengamankan dua tersangka yakni De alias Akang dan RS. Dalam pengrebekan ini petugas mengamankan dua paket satu dengan berat 0,57 gram," terang Kasat.

Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 500.000 diduga hasil transaksi narkoba. Dari hasil interogasi petugas De mengakui barang haram yang diamankan miliknya.

"Narkoba jenis sabu tersebut didapat tersangka dari rekannya berinisial AR," jelas Kasat.

Dari hasil interogasi De alias Akang berperan sebagai pengedar, sementara RS merupakan kurirnya. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved