Berita Nasional
Bocah 7 Tahun Berhasil Kabur Disekap Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Tangan Dimasukkan Air Panas
Bocah berusia 7 tahun di Malang berhasil kabur setelah dianiaya dan disekap oleh ayah kandung dan ibu tiri serta keluarganya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bocah berusia 7 tahun di Malang berhasil kabur setelah dianiaya dan disekap oleh ayah kandung dan ibu tiri serta keluarganya.
Setelah berhasil kabur D mengadu ke tetangganya dan akhirnya dievakuasi ke RS Syaiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapat penanganan medis.
Kondisi sang bocah saat itu sangat memilukam dengan banyak luka di sekujur tubuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa kondisi kesehatan D sempat turun bahkan drop ketika dibawa ke rumah sakit.
"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban,"
"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).
Namun setelah dilakukan penanganan medis secara intensif, kondisi korban D berangsur-angsur membaik.
"Kini, kondisinya sekarang semakin membaik. Fokus kami adalah, bagaimana memulihkan kesehatan korban. Dan tentunya, kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang,"ujarnya.
Baca juga: Ayah di Pekanbaru Aniaya Bayinya Usia 5 Bulan hingga Tewas, Kesal karena Sering Menangis
Baca juga: Viral Pria Bule Tak Terima Ditegur Parkir Depan Rumah Orang Lalu Aniaya Warga, Kini Ditangkap Polisi
Seorang warga sekitar berinisial R (53) mengatakan, peristiwa itu diketahui oleh warga pada Senin (9/10/2023) malam.
"Jadi, saya diinformasikan dan dilapori oleh salah satu warga saya. Bahwa ada anak yang disekap dan disiksa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).
Diketahui, korban berinsial D itu berhasil kabur dari kamar penyekapan. Kemudian, meminta tolong ke rumah tetangga.
"Laporan dari warga tersebut, diteruskan ke pihak RW lalu ke pihak kepolisian. Kemudian pada Selasa (10/10/2023), polisi datang dan langsung mengamankan seluruh penghuni rumah (para terduga pelaku) termasuk beberapa barang seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik," jelasnya.
Dia menerangkan, di dalam rumah terduga pelaku tersebut, dihuni oleh 8 orang.
"Yaitu korban, ayah korban, lalu ibu tirinya, orang tua dari ibu tiri, serta dua saudara tiri," tambahnya.
Dikatakan, korban sering dianiaya dan disiksa.
"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga berinisial M mengungkapkan, bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan.
"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," jujurnya.
M juga mengaku, bahwa selama ini terduga pelaku menyekap korban di sebuah kamar kecil berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.
"Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," pungkasnya.
Saat ini, korban telah dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis dan penyembuhan trauma psikologis.
Tangan Dimasukkan Air Mendidih hingga Disundut Rokok
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang,"
"Lalu pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.
Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D.
Kelima tersangka itu adalah JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Untuk peran tersangka JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih.
Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.
Lalu tersangka PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban. Kemudian memukul pipi korban dengan tangan.
Kemudian tersangka EN, memukuli korban dengan tangan.
"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.
Selain dianiaya, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan. Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.
( Tribunpekabaru.com / Surya.co.id)
DIBUKA Pendaftaran PPG Tahap 2 2025 sebanyak 155.652 Orang, Ini Kriteria dan Jadwal Tahap 3 |
![]() |
---|
NASIB 211 Anggota DPR RI yang Sembunyikan Latar Belakang Pendidikan, KPU Disebut Biang Keroknya |
![]() |
---|
RINCIAN Lengkap Gaji ASN, PPPK, TNI dan Polri yang Dinaikkan Pemerintah tahun 2025 |
![]() |
---|
LIBUR Nasional 2026, Berikut Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama Kalender 2026 Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
Jokowi Ngaku Perintahkan Bara JP Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.