Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Veni Oktaviana Mahasiswi Lampung yang Selingkuh dengan Dosen, KeduanyaKini Dicoret UIN Lampung

Oknum dosen di Lampung dengan status P3K telah dinyatakan dalam keadaan non-aktif, sementara mahasiswi yang berselingkuh diberhentikan

Istimewa/twitter
UIN Lampung Viral, Akun Veni Oktaviana @veni_oktavv Dicari Usai Skandal dosen dan mahasiswi lampung 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah babak baru pada kasus perselingkuhan seorang mahasiswi dengan dosennya yang sudah beristri.

Keduanya ketahuan sedang melakukan perbuatan mesum oleh warga.

Atas perbuatan mahasiswi dan dosennya itu, pihak kampus pun mengambil langkah tegas.

Walau tidak ada laporan resmi yang masuk, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) yang berinisial SHD (33) serta mahasiswi dengan inisial VO (22) tetap harus menghadapi konsekuensi tindakan mereka, meskipun tidak melibatkan pihak berwenang.

Oknum dosen dengan status P3K tersebut telah dinyatakan dalam keadaan non-aktif, sementara mahasiswi tersebut diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung.

Ketetapan ini diumumkan secara resmi oleh Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, dalam konferensi pers pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023.

"Setelah mengadakan pertemuan dengan pimpinan universitas untuk merespons pemberitaan yang melibatkan dosen dan mahasiswi, UIN Lampung telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan oknum dosen dan memberhentikan mahasiswi terkait," beber Anies

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung mengenai pelanggaran, hukuman, dan prosedur yang sesuai, khususnya pada poin 11.

Ia menegaskan bahwa dalam Kode Etik tersebut, tercantum bahwa tindakan yang dilakukan oleh mahasiswi VO bertentangan dengan nilai moral, etika, serta prinsip-prinsip agama Islam.

"Pemberhentian oknum dosen dilakukan karena melanggar Kode Etik Dosen, pelanggaran kontrak sebagai dosen tetap non-PNS, serta pencemaran nama baik UIN Lampung," tambah Anis.

Sebelumnya, beredar laporan bahwa oknum dosen SHD di Lampung telah diserahkan ke Polda Lampung oleh warga setempat karena sering berkumpul dengan seorang mahasiswi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandarlampung.

Kedua oknum tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian dan ditahan di Mapolda Lampung pada Senin, 9 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus ini menarik perhatian publik karena oknum dosen memiliki status sebagai suami dengan dua anak, sementara mahasiswi tersebut sedang menjalani Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dengan dosen tersebut sebagai pendamping.(TribunJateng)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved