Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bahkan Wakil Ketua MK Heran dengan Keputusan MK, Saldi Isra: Aneh dan Luar Biasa

Saldi Isra mengatakan putusan sidang kemarin adalah pertama kalinya ia mengalami peristiwa aneh dan luar biasa, sejak berkarier sebagai Hakim

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

Padahal, sebelumnya, saat RPH perkara nomor 29-51-55/PUU/XXI/2023, kedelapan Hakim Konstitutsi, di mana Anwar Usman tidak hadir, MK memutus menolak gugatan.

Ia pun mempertanyakan, apakah putusan MK pada gugatan nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tetap sama apabila tanpa kehadiran Anwar Usman.

"Jika RPH memutus perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tetap sama dengan komposisi hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, yaitu 8 hakim tanpa dihadiri hakim konstitusi Anwar Usman, apakah putusan Mahkamah untuk perkara 90-91/PUU-XXI/2023 akan tetap sama atau sejalan dengan amar putusan nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023?" tanya Saldi Isra.

Saldi menyatakan terlibatnya Anwar Usman di perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 bukan hanya sekedar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi 180 derajat mengubah putusan MK dari semula menolak menjadi mengabulkan.

"Tidak hanya sekedar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan."

"Meski ditambah dengan embel-embel 'sebagian' sehingga menjadi 'mengabulkan sebagian'," jelas Saldi.

Diketahui, Saldi Isra termasuk dalam empat Hakim Konstitusi MK yang menyatakan dissenting opinion atas dikabulkannya gugatan batas usia capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

Jokowi Persilakan Pakar Hukum Menilai Putusan MK

Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tak harus 40 tahun, selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

Ia mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan MK tersebut.

Jokowi enggan berkomentar karena menurusnya putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif.

Tak hanya itu, Jokowi juga tak ingin dianggap mencampuri urusan MK.

"Silahkan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK."

"Nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," pungkasnya.

Jokowi Dianggap Bangun Dinasti Politik

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai Jokowi sedang membangun dinasti politik dengan memanfaatkan kekuasaannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved