Bahkan Wakil Ketua MK Heran dengan Keputusan MK, Saldi Isra: Aneh dan Luar Biasa
Saldi Isra mengatakan putusan sidang kemarin adalah pertama kalinya ia mengalami peristiwa aneh dan luar biasa, sejak berkarier sebagai Hakim
Padahal, sebelumnya, saat RPH perkara nomor 29-51-55/PUU/XXI/2023, kedelapan Hakim Konstitutsi, di mana Anwar Usman tidak hadir, MK memutus menolak gugatan.
Ia pun mempertanyakan, apakah putusan MK pada gugatan nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tetap sama apabila tanpa kehadiran Anwar Usman.
"Jika RPH memutus perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tetap sama dengan komposisi hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, yaitu 8 hakim tanpa dihadiri hakim konstitusi Anwar Usman, apakah putusan Mahkamah untuk perkara 90-91/PUU-XXI/2023 akan tetap sama atau sejalan dengan amar putusan nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023?" tanya Saldi Isra.
Saldi menyatakan terlibatnya Anwar Usman di perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 bukan hanya sekedar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi 180 derajat mengubah putusan MK dari semula menolak menjadi mengabulkan.
"Tidak hanya sekedar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan."
"Meski ditambah dengan embel-embel 'sebagian' sehingga menjadi 'mengabulkan sebagian'," jelas Saldi.
Diketahui, Saldi Isra termasuk dalam empat Hakim Konstitusi MK yang menyatakan dissenting opinion atas dikabulkannya gugatan batas usia capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.
Jokowi Persilakan Pakar Hukum Menilai Putusan MK
Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tak harus 40 tahun, selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
Ia mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan MK tersebut.
Jokowi enggan berkomentar karena menurusnya putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif.
Tak hanya itu, Jokowi juga tak ingin dianggap mencampuri urusan MK.
"Silahkan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK."
"Nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," pungkasnya.
Jokowi Dianggap Bangun Dinasti Politik
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai Jokowi sedang membangun dinasti politik dengan memanfaatkan kekuasaannya.
KPK Endus Aliran Uang Korupsi Kuota Haji Era Jokowi: Bermuara ke Satu Pengepul Utama |
![]() |
---|
Nilai Koruptor di Indonesia Lihai dan Lincah, Presiden Prabowo: Aku Heran Juga |
![]() |
---|
Mendadak Abu Bakar Baasyir Temui Jokowi: Sebut Harus Dinasihati |
![]() |
---|
Kejaksaan & KPK Siap Diterjunkan Bongkar "Mafia" di BUMN, Prabowo Geram: Brengsek Banget Itu |
![]() |
---|
Pengamat: Prabowo Butuh Gibran karena Jokowi di 2024, Tapi 2029 Bisa Jadi Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.