Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Usai Menerima Laporan Warga di Pekanbaru, Polsek Bukit Raya Langsung Amankan Pelaku Jambret

Pelaku jambret berinisial FS (22) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Pekanbaru.

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Ariestia
Istimewa
Pelaku jambret berinisial FS (22) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. FS diringkus usai menerima laporan dari warga di Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelaku jambret berinisial FS (22) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. FS diringkus usai menerima laporan dari warga di Pekanbaru.

Pelaku diamankan petugas saat beraksi bersama rekannya bernama R (DPO) yang berhasil kabur usai menjambret tas seorang wanita bernama Selvi Ramadani di Jalan Bakti Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Jumat (20/10/2023) kemarin, sekitar pukul 17.10 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, peristiwa penjambretan tersebut bermula saat korban sedang melintas di Jalan Bakti IV, tiba tiba dari arah belakang sebelah kiri, datang pelaku dan langsung memepet motor Korban.

"Rekan pelaku pelaku yang duduk dibelakang langsung menarik tas korban, yang digantung di dasbor depan, setelah pelaku berhasil mendapatkan tas korban, korban pun sontak berteriak jambret, sehingga warga yang melihat kejadian tersebut berusaha melakukan pengejaran dan langsung melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Bukit raya," jelas Kapolsek Bukit Raya, Senin (23/10/2023).

Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Lukman bersama tim opsnal untuk langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi penjambretan.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui semuan perbuatannya dimana ia lakukan bersama rekannya bernama Raka (DPO) dan berhasil mengambil barang-barang milik korban berupa satu buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah HP IPHONE XR 1 (satu) buah HP Samsung Galaxi dengan total kerugian sekitar Rp5 juta," ujar Syafnil.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara rekannya bernama R (DPO) masih dalam pengejaran petugas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved