Biodata Agus Subiyanto, Calon Tunggal Panglima TNI yang Diajukan Jokowi ke DPR
Agus Subiyanto dinilai paling berpeluang ditunjuk sebagai Panglima TNI dibanding dua pesaing lainnya Fajar Prasetyo dan Muhammad Ali.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Jokowi sudah mengirim surat ke Komisi I DPR RI terkait pergantian Panglima TNI Yudo Margono yang telah memasuki masa pensiun November nanti.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. Ia mengatakan telah menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.
Menurutnya, lembaga legislator telah resmi menerima surpres tersebut. "Iya (sudah terima surpres- Red)," ujar Meutya kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Namun begitu, Meutya enggan menjawab terkait nama pengganti Laksamana Yudo Margono. Dia bilang, nantinya, nama calon Panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dia juga enggan membenarkan apakah calon Panglima TNI pengganti Yudo adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto. "Nama nanti akan disampaikan Ibu Ketua DPR ya. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
Dibocorkan TB Hasanuddin
Di tempat terpisah, Anggota DPR RI Komisi I TB Hasanuddin sudah mendengar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono.
Menurutnya, Komisi I DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI. Adapun isinya Jokowi meminta persetujuan DPR soal pangangkatan Jenderal Agus menjadi panglima TNI.
"Saya dapat informasi dari seorang pejabat tinggi istana bahwa surpres itu dari Presiden sudah dikirim. Isinya itu adalah meminta persetujuan pengangkatan Panglima TNI. Calonnya itu adalah KSAD," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).
Dijelaskannya, Jenderal Agus Subiyanto memang baru saja diangkat menjadi KSAD oleh Presiden Jokowi pekan lalu.
Secara regulasi, tidak ada aturan yang dilanggar terhadap pengangkatan Jenderal Agus Subiyanto.
"Berdasarkan UU nomor 34 tahun 2004, bahwa Panglima TNI bisa diangkat dengan syarat, adalah perwira aktif, sedang menjabat atau pernah menjadi kepala staf angkatan. Disitu tidak ada klausal yang mengatakan baru berapa hari baru berapa minggu," katanya, dikutip Tribunnews.
"Tapi memang pernah atau sedang menjadi kepala staf angkatan. Tidak ada pembatasannya di situ. Jadi dilihat dari peraturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar," sambungnya.
Namun begitu, ia mengingatkan penunjukkan Jenderal Agus Subiyanto tidaklah boleh terburu-buru. Apalagi, kata dia, hanya demi mengejar pelaksanaan pileg dan pilpres 2024. "Masalahnya itu adalah jangan sampai jabatan ini diburu-buru hanya karena mau pileg dan pilpres. Itu kita harapkan seluruh prajurit TNI termasuk oanglima TNI harus tetap netral dan tidak terlihat politik praktis," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang baru-baru ini melantik Letnan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, (25/10/2023).
LONGSOR di Kelok Sembilan, Terjadi di Tikungan Pertama, Jalan Sumbar Riau Putus Total |
![]() |
---|
SKCK Palsu Rp 100 Ribu di Makassar Terbongkar, Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat, Ini Perannya |
![]() |
---|
Terungkap, Inilah Pangkal Masalah Kepsek SMP Prabumulih Dicopot, Berawal Anak Walikota Kehujanan |
![]() |
---|
Pacarnya Minta Dibelikan Hape Harga 8 Juta, Suryadi Cuma Punya 3 Juta, Emosi, Terjadilah Pembunuhan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 69 Matematika Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Bab 3 Soal 1 Sampai Soal 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.