Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kepulauan Meranti

Jaminan Uang Muka Proyek JSR Kepulauan Meranti Rp 28 M Akhirnya Dibayar, Bank DKI Masih Belum Bayar

PUPR Meranti akhirnya mendapatkan jaminan uang muka proyek Jembatan Selat Rengit (JSR) dari PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama)

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Dinas PUPR Kepulauan Meranti, menerima jaminan uang muka dari proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) yang dilaksanakan pada tahun jamak (2012-2014) dari PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akhirnya mendapatkan jaminan uang muka dari proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) yang dilaksanakan pada tahun jamak (2012-2014).

Plt Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko menyebutkan, klaim tersebut diperoleh dari PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama) sebagai penjamin penyelesaian pengajuan pencairan jaminan uang muka oleh pihak rekanan kontraktor PT Nadya Karya (Persero), PT Relis Sapindo Utama-Mangkubuana Hutama Jaya (Join Operational/JO).

"Uang tersebut kini telah disetor ke rekening PT Bank Riau Kepri atas nama Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Kabupaten Kepulauan Meranti pada kemarin," ungkap Fajar Triasmoko, Rabu (1/11/2023).

Pencairan jaminan uang itu dilakukan, kata Fajar, setelah pihak asuransi menerima putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 29 Mei 2023.

Dan surat dari Dinas PUPR Kepulauan Meranti kepada PT Asuransi Umum Seainsure tanggal 11 Oktober 2023.

Dalam putusan tersebut, PT Asuransi Umum Seainsure dituntut untuk membayar ganti rugi kepada Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp 27.783.238.792.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengembalikan biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp 252.686.135, sehingga jika totalkan sebesar Rp 28.035.924.927.

"Pihak PT Asuransi Mega Pratama memproses kewajiban membayarnya setelah menerima tanda terima pembayaran klaim dan pernyataan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani oleh saya (Plt Kepala Dinas PUPR Meranti)," ungkap Fajar.

Diakui Fajar pihaknya telah mengultimatum akan membawa proses tersebut ke ranah hukum jika kedua lembaga tersebut tidak mau mengembalikan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pembangunan JSR.

Hal itu didasari pada putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang kewajiban pengembalian dana itu bersifat eksekutorial atau harus segera dilaksanakan.

Bahkan Dinas PUPR sudah melayangkan surat kedua mendesak proses pencairan dana tersebut.

"Nilai ganti rugi yang kami ajukan telah diselesaikan oleh pihak asuransi. Untuk itu kami menyatakan dan mengakui bahwa pembayaran sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban penjamin sesuai perintah putusan BANI sudah dianggap selesai," jelas Fajar.

Selain PT Asuransi Mega Pratama yang dituntut untuk membayar ganti rugi.

Pihak lainnya yakni PT Bank DKI juga dituntut untuk membayar ganti kerugian kepada Pemkab Kepulauan sebesar Rp 22.633.255.485.

Namun hingga kini, Bank DKI belum memberikan konfirmasi lanjutan terkait hal itu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved