Berita Kepulauan Meranti
Jaminan Uang Muka Proyek JSR Kepulauan Meranti Rp 28 M Akhirnya Dibayar, Bank DKI Masih Belum Bayar
PUPR Meranti akhirnya mendapatkan jaminan uang muka proyek Jembatan Selat Rengit (JSR) dari PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama)
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Pemkab Kepulauan Meranti menyatakan tetap menunggu itikad dari bank plat merah milik Pemprov Jakarta tersebut lewat surat yang dilayangkan untuk yang ketiga kalinya.
Jika tidak, pihak pengadilan bisa melakukan tindakan aanmaning (peringatan) dari ketua pengadilan untuk menegur pihak yang kalah melaksanakan putusan tersebut dengan cara penyitaan.
"Kami kembali melayangkan surat yang ketiga kalinya untuk PT Bank DKI terkait pencairan jaminan pelaksanaan pembangunan JSR. Sebenarnya putusan ini sudah inkrah, artinya sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
"Jadi tidak ada alasan mereka untuk tidak menjalankan putusan ini. Setelah surat ketiga ini tidak akan ada surat lagi, kita langsung lakukan penyitaan aset bank tersebut," tegas Fajar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Kepulauan Meranti kembali memenangkan sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2023 lalu.
Majelis hakim dalam amar putusannya menolak permohonan keberatan PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama) dan PT Bank DKI.
Adapun total uang klaim yang harus disetorkan yakni senilai Rp 50 miliar lebih ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dengan rincian PT Asuransi Umum Seainsure membayar sebesar Rp 28.035.924.927 dan PT Bank DKI membayar Rp 22.633.255.485.
Diketahui, pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) dilaksanakan dengan tahun jamak atau multiyears pada 2012-2014 dengan total nilai pekerjaan Rp 446 miliar.
Saat itu, uang jaminan pekerjaan dititipkan rekanan PT Nindia Karya sebesar lima persen atau Rp 22 miliar lebih di Bank DKI.
Namun setelah putus kontrak pada akhir 2014, tidak ada upaya klaim uang jaminan yang menjadi anggaran daerah pemerintah setempat.
JSR digadang-gadang untuk menghubungkan antara Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau.
Proyek ini digarap saat era kepemimpinan Bupati Irwan Nasir. Dana yang dianggarkan pada tahun 2012 sebesar Rp 125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp 102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar.
Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kedai Kopi Di Selatpanjang |
![]() |
---|
Ini 8 Pejabat yang Mendaftar untuk Posisi Sekda Kepulauan Meranti |
![]() |
---|
Z Pejabat DKPP Meranti Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaaan Bibit Kopi Liberika Meranti |
![]() |
---|
28 Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti Dilantik |
![]() |
---|
Gara-gara Ubi hingga Saling Ejek, Pria di Meranti Riau Jadi Korban Pembacokan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.