Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Kejari Pekanbaru Masih Buru Terpidana Kasus Korupsi PMBRW Tenayan Raya, Sudah Minta Bantuan Kejagung

Fauzan, terpidana kasus korupsi anggaran kegiatan PMB-RW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya masih diburu Kejari Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Terpidana kasus korupsi PMB-RW dan dana kelurahan, Fauzan yang kini masih diburu Kejari Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Kejari Pekanbaru saat ini masih memburu keberadaan terpidana kasus korupsi anggaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, bernama Fauzan.

Fauzan menyandang status terpidana, setelah kasus yang menjeratnya tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kasus rasuah ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang dilaksanakan dengan skema in absentia, atau tanpa dihadiri oleh Fauzan selaku terdakwa. Lantaran Fauzan melarikan diri.

Ia tak mengindahkan panggilan jaksa untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka ketika itu. Hingga kini, Fauzan berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam putusan majelis hakim di persidangan, Fauzan akhirnya dijatuhi vonis bersalah.

Fauzan yang merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMBRW itu, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Fauzan divonis dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara. Selain penjara, Fauzan juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring menjelaskan, perburuan terhadap yang bersangkutan terus dilakukan.

"Masih kami cari yang bersangkutan," jelas Rionov, Rabu (1/11/2023).

Lanjut dia, pihaknya juga sudah meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung untuk mencari keberadaan Fauzan.

"Sudah kami minta bantuan, mungkin menunggu antrian. Kami follow up terus," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa sudah sudah melayangkan surat panggilan terhadap terpidana Fauzan.

Jaksa meminta terpidana bisa kooperatif untuk menjalani putusan pengadilan.

Diketahui, dalam kegiatan PMBRW itu, Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri.

Selain Fauzan, jaksa juga menjerat Abdimas Syahfitra, selaku mantan Camat Tenayan Raya. Abdimas sudah lebih dulu menjalani proses peradilan hingga akhirnya dinyatakan bersalah.

Saat ini, Abdimas tengah menjalani masa hukuman.

Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp493.486.858 itu, penyidik Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak untuk diperiksa.

Baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.

Jaksa turut meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Diketahui, Fauzan adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved