Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Panji Gumilang Pinjam Uang Untuk Kebutuhan Pribadi, Yayasan yang Bayar Cicilan

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memasuki babak baru.

Kompas.com
Panji Gumilang pinjam utang bank dan cicilannya dibayar yayasan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memasuki babak baru.

Polisi menemukan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Dari hasil penelusuran polisi terungkap bahwa Panji Gumilang meminjam uang puluhan miliar ke bank atas nama yayasan pengelola Ponpes Al Zaytun untuk kebutuhan pribadinya.

Namun cicilan utang bank tersebut dibayar oleh pihak yayasan. 

Dalam pemeriksaan, polisi juga telah memblokir seratusan rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

"Jadi kita telah kita lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Dari total ratusan rekening itu, kata Whisnu, hanya ada 14 rekening yang berisi uang. Dia pun menyebut uang sekitar Rp 200 miliar yang ada di dalam rekening itu turut disita.

"Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih 200 miliaran," ucapnya.

Whisnu menjelaskan TPPU ini terungkap usai penyidik menemukan tindak pidana asal yakni penggelapan dana uang pinjaman dari Bank J Trust ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Terkait penggelapan itu, Whisnu menyebut di tahun 2019 Panji meminjam sebanyak Rp 73 miliar ke Bank J Trust dengan nama YPI.

Akan tetapi, uang pinjaman itu malah dipakai untuk keperluan pribadinya.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan," ucap Whisnu.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved