Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhil

Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Inhil Masuk DPO Kejaksaan, Ini Identitasnya

Satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Inhil dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka HM Fadillah, Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Sungai Enok, Inhil yang masuk DPO Kejati Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Riau.

Tersangka bernama HM Fadillah, yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan yang terindikasi bermasalah itu.

HM Fadillah tak pernah mengindahkan panggilan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Baik itu saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka.

Kini, HM Fadillah berstatus buron. Identitasnya pun telah disebar oleh jaksa untuk mempermudah proses pencarian.

"Yang bersangkutan (HM Fadillah) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (2/11/2023).

Foto dan identitas DPO tersangka telah disebar oleh jaksa.

HM Fadillah, lahir di Tembilahan pada 23 April 1975. Sebagaimana data di kartu tanda penduduk (KTP) miliknya, ia tinggal di Jalan Lingkar II Nomor 20A RT 003 RW 002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil. Ia bekerja sebagai wiraswasta.

Untuk ciri-cirinya, HM Fadillah memiliki tinggi badan kurang lebih 165 centimeter, kulit sawo matang, bentuk muka oval dan berambut ikal.

Bagi siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka tersebut, dapat menghubungi kejaksaan dinomor 0812-6654-4068.

"Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat membantu kami dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," beber Bambang.

Bambang mengimbau agar HM Fadillah dapat segera menyerahkan diri dan menghadap kepada tim jaksa penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain HM Fadillah, dalam kasus ini jaksa penyidik juga menetapkan Budhi Syaputra, mantan Direktur PT BRJ sebagai tersangka.

Bedanya, Budhi hadir memenuhi panggilan penyidik. Budhi Syaputra sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Penyematan status tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved