Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhil

Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Inhil Masuk DPO Kejaksaan, Ini Identitasnya

Satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Inhil dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka HM Fadillah, Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Sungai Enok, Inhil yang masuk DPO Kejati Riau. 

Modus yang dilakukan kedua tersangka, yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada 17 Mei 2012, tersangka HM Fadillah bersama tersangka Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang atau tender.

Selanjutnya tersangka Budhi bersama-sama dengan tersangka Fadillah membantu mencarikan anggota fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka Budhi dan tersangka Fadillah membuat dokumen berupa Surat Penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, hingga surat pernyataan dukungan alat.

Selanjutnya setelah PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang tender atau lelang, tersangka Fadillah masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan.

Setelah itu tersangka Budhi dan tersangka Fadillah membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012).

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka Budhi merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka Budhi membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut.

Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka Fadillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke rekening PT. BRJ.

Cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka Fadillah sejumlah Rp1.374.000.000 dari Rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013, setelah pekerjaan selesai.

Berdasarkan keterangan ahli fisik dari ITB, dalam pelaksanaan fisik proyek pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak atau addendum I dan II sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.842.306.309,34.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved