Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

4 Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur di Pekanbaru Iming-imingi Korban Uang, Adegan Tak Senonoh Direkam

Empat pelaku pencabulan sodomi anak di bawah umur di Pekanbaru ditangkap polisi

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Satu dari empat pelaku sodomi anak di bawah umur dihadirkan saat ekspos di Mapolda Riau di Pekanabru, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat pelaku pencabulan sodomi anak dibawah umur di Pekanbaru ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

4 pelaku terdiri dari 1 orang dewasa dan 3 orang remaja.

Mereka adalah IW (26), Ri (14), Re (14) dan Fr (14).

Keempatnya, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 4 anak lelaki. Antara lain KEP (11), GYS (9), RS (8) dan VB (8).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyebut, pencabulan ini diotaki oleh pelaku IW.

Ia mengungkap, untuk memudahkan aksinya, tersangka IW menjanjikan korban hadiah dan uang.

"Korban diiming-imingi hadiah, dikasih uang dan disuruh lakukan hal demikian (pencabulan)," kata Asep saat ekspos kasus, Rabu (8/11/2023).

"Sementara dari proses penyidikan ada 4 tersangka, tidak tertutup kemungkinan berkembangnya penyidikan akan ada penambahan," ujarnya lagi.

Ia menuturkan, tersangka IW ditahan di Rutan Dittahti Polda Riau. Sementara 3 tersangka lagi, tidak ditahan.

Dipaparkan Asep, aksi pencabulan dilakukan setidaknya sebanyak 3 kali pada April 2023.

Lokasinya berada di rumah tersangka IW, kemudian di sebuah yayasan, dan di pos ronda perumahan di Kecamatan Bukitraya.

"Tersangka IW juga merekam pencabulan tersebut," tutur Asep.

Ditegaskan Asep, untuk tersangka anak, diperlakukan secara khusus. Pihaknya berkoordinasi dengan Bapas, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Asep berujar, tersangka anak dan para korban, juga sedang menjalani rehabilitasi dampak psikis.

"Kita juga tidak mengabaikan hak tersangka untuk sekolah," tutur Asep.

Akibat perbuatannya, IW dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 e ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved