Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ajudan M Adil Jadi Saksi

Terungkap Ada Beberapa Rekening Diduga Menampung Uang Setoran untuk Bupati Meranti Non Aktif

Terungkap adanya beberapa rekening diduga sebagai penampung uang setoran untuk Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil.

|
Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Para ajudan Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil hadir sebagai saksi di sidang, Rabu (8/11/2023)/Rizky Armanda  

"Dia (bupati) bertanya, dinas-dinas mana saja yang pinjam uang melallui saya. Saya sebutkan orang-orang yang meminjam. Terus dia (bupati) bilang, dinas ini sudah GU, nanti ambilkan uang saya," ulasnya menceritakan percakapannya dengan M Adil.

"Terus tanya lagi, siapa lagi (yang minjam), saya sebut Setwan. Terus dibilang kalau itu belum cair GU-nya," papar Yogi.

Yogi mengungkapkan utang diberikan sebelum pencairan. "Setelah pencairan dibalikkan, sumber dari UP dan GU. Semua seperti itu," pungkas Yogi.

Mengenai utang tersebut, JPU KPK menduga hal itu dilakukan seolah-olah utang. 

"Dengan kata lain, kami menduga uang tersebut diberikan seolah-olah utang. Padahal itu uang yang telah dikumpulkan mereka," ungkap JPU.

Adapun para saksi yang dihadirkan dimuka persidangan yang diketuai hakim M Arif Nuryanta kali ini, terdiri dari sejumlah ajudan Muhammad Adil.

Mereka antara lain Restu Prayogi, Fadil Maulana dan Surjadi. Beberapa saksi lainnya adalah bendahara pembantu serta sejumlah saksi konfrontir yang sudah pernah hadir di persidangan sebelumnya.

Untuk diketahui, Adil dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.

Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.

Terdakwa diketahui meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa.

Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepada Kepala OPD. 

Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved