Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Biodata Suhartoyo yang Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat memilih hakim MK Suhartoyo sebagai Ketua MK baru menggantikan Anwar Usman yang dicopot.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat memilih hakim MK Suhartoyo sebagai Ketua MK baru menggantikan Anwar Usman yang dicopot.

Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan secara musyawarah bersama dengan sembilan hakim MK yang lain.

Lalu siapakah sosok Suhartoyo yang kini menjadi pimpinan tertinggi lembaga yudikatif Indonesia?

Suhartoyo merupakan hakim karir di MK. Dikutip dari situs MK Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.

Baca juga: Disepakati Secara Musyawarah Mufakat, Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Malah Sebut Dirinya Difitnah

Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden

Di awal pelantikan Suhartoyo sempat menuai kontroversi. Pengangkatan Suhartoyo menjadi Hakim Konstitusi sempat ditentang Komisi Yudisial.

Alasannya karena Suhartoyo masih ditelusuri terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Suhartoyo terseret pembebasan terpidana kasus dana talangan Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp2,2 triliun, saat perkara tersebut disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Namun demikian, setelah lima tahun berlalu, kasus tersebut menguap di Komisi Yudisial.

Pada klasifikasinya, Suhartoyo menampik terlibat dalam dugaan gratifikasi kasus BLBI.

Suhartoyo meyakini bahwa kebenaran akan datang dengan sendirinya. Dalam posisinya sebagai calon Hakim Konstitusi kala itu, ia telah melewati beberapa tahapan fit and proper test sebelum terpilih.

“Dari soal integritas dan kompetensi, saya kan sudah lolos. Saya sudah percaya dengan panitia seleksi,” terangnya.

Suhartoyo membantah dirinya pernah membebaskan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan ketika perkaranya masih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Suhartoyo, ketika perkara tersebut disidangkan, bukan ia yang menyidangkan di PN Jakarta.

Sikap Vonis Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved