Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Menpora Malaysia yang Muda Itu? Syed Saddiq Korupsi Lalu Dihukum Cambuk dan Denda

Syed Saddiq mengatakan dia telah mengambil keputusan mengenai masalah tersebut, namun baru akan mengumumkannya hari ini

bolastylo
Menpora Malaysia, Syed Saddiq, 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman pernah viral di media sosial di Indonesia.

Presiden Partai Muda ini kini menjadi terdakwa korupsi.

Dia pun divonis dengan hukum cambuk, 7 tahun penjara dan denda Rp33,4 miliar.

Adapun eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman pun kini dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Mendapat hukuman tersebut, Syed Saddiq menyatakan dirinya akan menggunakan semua jalur hukum yang ada.

Ia mengatakan bahwa dia akan membersihkan namanya dengan mengajukan banding.

Ini disampaikannya setelah dia menerima putusan bersalah dari Pengadilan Tinggi pada Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Jaksa Tetapkan Eks Kepala Bappeda dan Kabag Pertanahan Kuansing Tersangka Dugaan Korupsi

Disampaikannya, dirinya menghormati keputusan pengadilan, meski pun bertekad untuk menggunakan semua jalur hukum yang ada, dimulai dengan mengajukan banding pada Kamis malam.

“Saya akan menggunakan pengadilan dan sistem peradilan untuk membersihkan nama saya. Sebagai pengambil kebijakan, saya harus percaya pada lembaga peradilan dan saya menghormati keputusan pengadilan hari ini karena lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat, termasuk saya sendiri,” kata Syed Saddiq.

“Saya sudah membahas hal ini dengan pengacara saya. Kami akan mengajukan banding dan membiarkan sistem peradilan menjadi platform untuk membersihkan nama saya,” ujarnya.

Pengacaranya, Gobind Singh Deo, mengkonfirmasi kepada media bahwa putusan banding akan diajukan pada Kamis.

Baca juga: Kelanjutan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Riau di Palas Tunggu Hasil Ekspos

“Kami berharap setelah kami mengajukan banding, kami bisa segera mendapatkan tanggal persidangan,” kata anggota parlemen Damansara.

Mengomentari posisinya di Muda, Syed Saddiq mengatakan dia telah mengambil keputusan mengenai masalah tersebut, namun baru akan mengumumkannya hari ini pukul 17.00 setelah bertemu dengan anggota dan pimpinan partainya.

Ketika ditanya apakah ia siap mendengar kritik dari berbagai pihak menyusul putusan bersalah tersebut, Syed Saddiq mengatakan akan menerima hukuman apa pun.

Anggota parlemen Muar itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda RM10 juta atau Rp 33,4 miliar dan dua pukulan tongkat atas semua tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana terhadap kepercayaan (CBT), penyelewengan dana, dan pencucian uang.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Hakim Azhar Abdul Hamid pada Kamis yang memutuskan Syed Saddiq bersalah atas semua dakwaan yang dihadapinya.

Hakim memutuskan Syed Saddiq bersalah atas semua tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana kepercayaan (CBT), penyelewengan dana dan pencucian uang.

Dalam keputusannya, Hakim Azhar Abdul mengatakan bahwa pembela tidak memberikan eksepsi yang masuk akal atas keempat dakwaan yang dihadapi.

Untuk diketahui, Syed sendiri adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020.

Dia dapat tetap menjadi anggota parlemen meskipun ada tuduhan.

Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengizinkan Syed menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding.

Syed sendiri pernah viral di Indonesia dan dijuluki "menteri ganteng".

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved