Tips

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Online di Aplikasi BPJS Kesehatan

Berikut cara cetak kartu BPJS Kesehatan dan cara daftar BPJS Kesehatan online di aplikasi BPJS Kesehatan yakni Mobile JKN

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Online di Aplikasi BPJS Kesehatan 

Setelah menyiapkan syarat yang diperlukan, berikut alur pendaftaran BPJS Kesehatan di HP melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes
  2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank
  3. Klik menu "Daftar" di aplikasi Mobile JKN, lalu pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
  4. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih "Saya setuju" dan klik "Selanjutnya"
  5. Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
  6. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil
  7. Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya"
  8. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  9. Masukkan email untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik "Simpan"
  10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
  11. Calon peserta juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran
  12. Anda secara resmi terdaftar di BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama
  13. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.

Sebagai informasi, sama seperti pendaftaran secara offline, pendaftaran BPJS di HP lewat aplikasi Mobile JKN ini gratis tanpa biaya.

Setelah pendaftaran berhasil, maka pembayaran pertama paling cepat baru bisa anda bayar pada 14 hari setelah proses pendaftaran.

Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved