Berita Kepulauan Meranti
Pengedar Narkotika di Kepulauan Meranti Diciduk Bersama Tujuh Paket Sabu
Seorang warga di Rangsang Kepulauan Meranti yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkotika jenis sabu dibekuk polisi
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah botol lem warna biru yang berisikan enam paket diduga narkotika jenis sabu.
Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 7 paket.
Selanjutnya pelaku mengakui barang haram yang disimpan itu didapat dari seseorang berinisial IL alias Koam.
Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan ke rumahnya, namun pelaku yang ditetapkan sebagai DPO itu sudah tidak ditemukan.
"Kita lakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan pelaku Isk, dan didapatlah informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pelaku berinisial IL alias Koam yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )
Ini 8 Pejabat yang Mendaftar untuk Posisi Sekda Kepulauan Meranti |
![]() |
---|
Z Pejabat DKPP Meranti Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaaan Bibit Kopi Liberika Meranti |
![]() |
---|
28 Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti Dilantik |
![]() |
---|
Gara-gara Ubi hingga Saling Ejek, Pria di Meranti Riau Jadi Korban Pembacokan |
![]() |
---|
Lansia Pun Perlu Ilmu, Sekolah Lansia di Desa Alah Air Kepulauan Meranti Riau Diresmikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.