Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kepulauan Meranti

Pengedar Narkotika di Kepulauan Meranti Diciduk Bersama Tujuh Paket Sabu

Seorang warga di Rangsang Kepulauan Meranti yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkotika jenis sabu dibekuk polisi

|
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka berinisial Isk yang diamankan di sel tahanan Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti dengan barang bukti 7 paket sabu. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah botol lem warna biru yang berisikan enam paket diduga narkotika jenis sabu.

Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 7 paket.

Selanjutnya pelaku mengakui barang haram yang disimpan itu didapat dari seseorang berinisial IL alias Koam.

Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan ke rumahnya, namun pelaku yang ditetapkan sebagai DPO itu sudah tidak ditemukan.

"Kita lakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan pelaku Isk, dan didapatlah informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pelaku berinisial IL alias Koam yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved