Kasus Suap Narkoba di Riau
BREAKING NEWS: Suami Istri Jaksa dan Polisi di Riau Jadi Tersangka Suap Kasus Narkoba
Mereka ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasangan suami istri (pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Suap narkoba, Senin (20/11/2023).
Keduanya yakni jaksa wanita berinisial SH, dan suaminya, Bripka BA.
Mereka ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.
SH dan BA diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara narkoba yang sedang bergulir di persidangan saat itu.
Terdakwanya bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Saat kasus ini bergulir, SH merupakan jaksa yang berdinas di Kejari Bengkalis.
Sementara BA, berdinas di Polres di daerah yang sama.
Baca juga: Bandar Narkoba di Bengkalis Ini Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 40 Bungkus Kecil Sabu
Baca juga: Jaksa Tetapkan Eks Kepala Bappeda dan Kabag Pertanahan Kuansing Tersangka Dugaan Korupsi
Sebelum ditetapkan tersangka, SH dan BA sempat menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.
Keduanya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan ekspos atau gelar perkara, dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
"Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan BA dan SH sebagai tersangka," imbuhnya.
Diungkapkan Bambang, BA dan SH langsung ditahan.
Sebelum dijebloskan ke penjara, keduanya terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat.
"Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkas Bambang.
Sebelumnya, satu orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Dia adalah pria berinisial K alias Riko.
Dalam kasus ini terungkap, tersangka K terindikasi aktif melakukan komunikasi mewakili terdakwa kasus narkoba Fauzan Afriansyah.
Baca juga: Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Afiliator Judi Online di Pekanbaru Pemilik Harta Rp57,7 Miliar
Dimana ketika itu, terdakwa Fauzan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam hal ini jaksa SH yang menangani kasus tersebut.
Tersangka K, juga bertindak sebagai perantara pengiriman uang kepada Bripka BA, yang merupakan suami dari jaksa SH sebesar Rp299.900.000.
Untuk diketahui, tersangka K berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Riau pada Rabu (25/10/2023) lalu di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Tim Tabur turut mengamankan M, yang merupakan istri dari K. Keduanya menyandang status sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis," kata Bambang, belum lama ini.
K dan M, kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Di sana, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelahnya, tim jaksa penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada.
Alhasil, K ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara tidak dengan M.
Usai ditetapkan tersangka, K langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Namun, penahanannya sudah dipindahkan seiring dibawanya tersangka ke Pekanbaru. Sesampainya di Kota Bertuah, K ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dijelaskan Bambang, tersangka K merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada jaksa SH melalui suaminya, Bripka BA.
Selain terlibat komunikasi aktif dengan BA, tersangka K juga menjadi perantara pemberian uang melalui transfer kepada BA lewat rekening temannya sebesar Rp299.900.000 pada awal bulan Maret 2023.
"Untuk saksi M yang merupakan istri dari K alias R sampai dengan saat ini statusnya masih sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K alias R," ulas Bambang.
Terungkap pula, M ternyata masih ada hubungan keluarga dengan istri terdakwa Fauzan Afriansyah, yakni E.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.