Sidang Auditor BPK Penerima Suap
Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara Kasus Suap, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Auditor BPK Riau
Ada sejumlah pertimbangan hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan JPU KPK dalam tuntutannya terhadap auditor BPK RI Riau, M Fahmi Aressa
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Terdakwa kasus dugaan suap M Fahmi Aressa dituntut penjara 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 250 juta. Ada sejumlah pertimbangan hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan JPU KPK dalam tuntutannya.
Seperti Fitria Nengsih, eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan Plt Kadis PU Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko, dan beberapa lainnya kepada terdakwa Fahmi Aressa.
Selain uang, terdakwa Fahmi, juga menerima pemberian hadiah dalam bentuk barang, berupa jam tangan merk Garmin dan satu unit tablet Samsung.
JPU KPK menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara.
Untuk diketahui, Bupati M Adil sendiri juga menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus suap ini.
Bahkan, ada 2 kasus dugaan korupsi lainnya yang menjerat M Adil.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.