Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Auditor BPK Penerima Suap

Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara Kasus Suap, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Auditor BPK Riau

Ada sejumlah pertimbangan hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan JPU KPK dalam tuntutannya terhadap auditor BPK RI Riau, M Fahmi Aressa

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Terdakwa kasus dugaan suap M Fahmi Aressa dituntut penjara 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 250 juta. Ada sejumlah pertimbangan hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan JPU KPK dalam tuntutannya. 

Seperti Fitria Nengsih, eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan Plt Kadis PU Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko, dan beberapa lainnya kepada terdakwa Fahmi Aressa.

Selain uang, terdakwa Fahmi, juga menerima pemberian hadiah dalam bentuk barang, berupa jam tangan merk Garmin dan satu unit tablet Samsung.

JPU KPK menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara.

Untuk diketahui, Bupati M Adil sendiri juga menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus suap ini.

Bahkan, ada 2 kasus dugaan korupsi lainnya yang menjerat M Adil.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved