Berita Riau
Keppres Sudah Diteken Presiden Jokowi, Edy Natar Segera Dilantik Jadi Gubri Defenitif
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Elly Wardhani membenarkan informasi terkait sudah keluarnya Kepres penetapan Gubri defenitif.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selangkah lagi Edy Natar Nasution akan dilantik sebagai Gubernur Riau (Gubri) defenitif. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan Edy Natar Nasution sebagai Gubri defenitif.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Elly Wardhani, Kamis (24/11/2023) membenarkan informasi terkait sudah keluarnya Kepres penetapan Gubri defenitif tersebut.
Elly mengungkapkan, kabar tersebut dirinya dapat dari laporan yang disampaikan oleh Zulkarnaen Karo Administrasi Pejabat Negara Kementerian Dalam Negeri.
"Alhamdulillah Inpres penetapan sebagai Gubernur Riau definitif sudah ditandatangani Bapak Presiden," katanya.
Baca juga: Siap-siap, Plt Gubri Bakal Mutasi Pejabat Eselon II Pemprov Riau, Sudah Dapat Izin Komisi ASN
Baca juga: Mardianto Manan: Pj Gubri Jangan Orang Yang Membuat Kacau Riau
Elly yang juga Plt Karo Pemerintahan dan Otda ini menegaskan, dengan sudah keluar nya Kepres tersebut, maka dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelantikan di Istana Negara Jakarta. Namun kapan waktunya pihaknya belum mendapatkan kabar tersebut.
"Kalau sudah ditandatangani Bapak Presiden, tentu sekarang kita menunggu jadwal pelantikan di Istana Negara. Harapan kita tentu sesegera mungkin," ujarnya.
Sebagai informasi, Edy Natar Nasution saat ini menjabat sebagai Plt Gubri melanjutkan kepemimpinan Gubri sebelumnya Syamsuar mundur dari jabatannya karena maju sebagai Caleg DPR RI.
Edy Natar akan menjabat sebagai Gubri definitif hingga 31 Desember 2023. Setalah itu jabatan Gubernur Riau akan diberikan kepada Pj Gubernur yang nanti akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sejauh ini Kemendagri sudah mengirimkan surat ke DPRD Riau untuk mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur Riau. Syarat pejabat yang boleh diusulkan menjadi Pj Gubernur harus menduduki jabatan eselon I.
Di Provinsi Riau, hanya ada dua pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto dan Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Sri Indarti.
Sebagai informasi, sesuai aturan mekanisme usulan Pj Gubernur terdapat enam nama. Dengan komposisi tiga nama usulan dari DPRD dan tiga nama dari pemerintah pusat.
Beredar informasi mencuat beberapa nama-nama calon Pj Gubernur Riau yang akan diusulkan DPRD Riau ke pemerintah pusat, yakni SF Hariyanto (Sekdaprov Riau), Sri Indarti (Rektor Unri) dan Erwin Dimas (Staf Ahli Bappenas RI).
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio)
20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
![]() |
---|
Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
![]() |
---|
Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
![]() |
---|
Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.