Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Pelalawan 2024

Naik 3,2 Persen dari Tahun 2023, Dewan Pengupahan Pelalawan Tetapkan UMK, Segini Besarnya

Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan telah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 pada Jumat

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Dok Dinasker Pelalawan
Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan telah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 pada Jumat (24/11/2023) pekan lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan telah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 pada Jumat (24/11/2023) pekan lalu.

Melalui rapat yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan di komplek perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci, dewan pengupahan menetapkan usulan UMK 2024 lebih tinggi sedikit dibanding UMK tahun ini.

Keputusan sidang dewan pengupahan ini akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk ditetapkan sebagai dasar pemberian upah pada tahun 2024 mendatang.

"Rapat dewan pengupahan kemarin berjalan dengan lancar. Dasar kita memutuskan UMK 2024 yakni Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023. Formulasi penghitungannya ada di situ," tutur Sekretaris Disnaker Pelalawan, Iskandar kepada tribunpekanbaru.com, Senin (27/11/2023).

Iskandar menerangkan, rapat dewan pengupahan digelar setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 pekan lalu.

Baca juga: UMK Pekanbaru Diusulkan Naik Jadi Rp 3.451.584

Melalui sidang dewan pengupahan pada Kamis (16/11/2023) lalu, UMP Riau diputuskan sebesar Rp 3.294.625.

Merujuk dari UMP yang ditetapkan itu, dewan pengupahan di setiap kabupaten dan kota akan membahas UMK tahun 2024 termasuk Pelalawan.

Adapun besaran UMK Pelalawan tahun 2024 yang diusulkan oleh dewan pengupahan Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03.

Besaran itu naik sekitar 3,28 persen atau sebesar Rp 107.735,43 dari UMK 2023 yaitu Rp.3.287.623,60. Hal ini telah berdasarkan formulasi yang ditetapkan pemerintah melalui PP 51 tahun 2023 dengan nilai alfa 0,3.

Dalam hal ini dewan pengupahan dapat menggunakan alfa antara 0,10 sampai dengan 0,30. Merujuk pada konsumsi per kapita, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan lainnya.

Alhasil diambil keputusan bersama oleh unsur dewan pengupahan yang hadir saat raper yakni perwakilan serikat pekerja, perwakilan asosiasi pengusaha, dan perwakilan pemerintah.

"Kita menggunakan alfa yang tertinggi, makanya perhitungan akhir didapat UMK 2024 sebesar Rp. 3.395.359,03," sebut Iskandar.

Iskandar menyampaikan, aturan lama yang mengatur pengupahan yakni PP nomor 36 tahun 2021.

Kemudian terbit PP nomor 51 tahun 2023 sebagai perubahan atas aturan yang lama.

Ada beberapa perbedaan antara kedua aturan tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved