UMK Pelalawan 2024
Naik 3,2 Persen dari Tahun 2023, Dewan Pengupahan Pelalawan Tetapkan UMK, Segini Besarnya
Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan telah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 pada Jumat
Termasuk rumus dan dasar perhitungan UMK oleh para pihak yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Dijelaskannya, tujuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk memberikan penghargaan bagi Pekerja/Buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan.
Kemudian menjaga daya beli pekerja atau buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh Pengusaha.
Selanjutnya memberikan kepastian kenaikan Upah minimum bagi Perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh.
Serta mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Keputusan rapat ini terkait UMK 2024 akan segera dikirimkan ke provinsi untuk ditetapkan," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.