Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Pelalawan 2024

Naik 3,2 Persen dari Tahun 2023, Dewan Pengupahan Pelalawan Tetapkan UMK, Segini Besarnya

Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan telah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 pada Jumat

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Dok Dinasker Pelalawan
Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan telah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 pada Jumat (24/11/2023) pekan lalu. 

Termasuk rumus dan dasar perhitungan UMK oleh para pihak yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Dijelaskannya, tujuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk memberikan penghargaan bagi Pekerja/Buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan.

Kemudian menjaga daya beli pekerja atau buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh Pengusaha.

Selanjutnya memberikan kepastian kenaikan Upah minimum bagi Perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh.

Serta mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Keputusan rapat ini terkait UMK 2024 akan segera dikirimkan ke provinsi untuk ditetapkan," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved