Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tuntutan Kasus Korupsi Bupati M Adil

BREAKING NEWS : JPU KPK Bacakan Tuntutan Bagi Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif M Adil Malam Ini

Malam ini, JPU membacakan tuntutan untuk Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, terdakwa dari 3 kasus dugaan korupsi sekaligus

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil, Rabu (29/11/2023). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan tuntutan bagi Bupati Kepulauan Meranti nonktif, Muhammad Adil, terdakwa dari 3 kasus dugaan korupsi sekaligus, pada Rabu (29/11/2023) malam ini.

Sidang digelar di ruang Prof. R. Soebekti SH di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pantauan di lokasi, tampak terdakwa Adil hadir langsung di ruang sidang. Ia mengenakan kemeja putih dan peci hitam.

Ia didampingi beberapa orang yang merupakan tim penasihat hukumnya.

Saat ini pembacaan tuntutan oleh JPU KPK sedang berlangsung.

Untuk diketahui, Adil dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.

Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.

Terdakwa diketahui meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa.

Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepada Kepala OPD.

Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.

Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved