Kasus Korupsi Bupati Meranti M Adil
Dituntut JPU KPK 9 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan M Adil
M Adil, disebut melakukan 3 tindak pidana korupsi sekaligus yang menyebabkan kerugian keuangan negara total Rp19 miliar lebih.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, terdakwa 3 kasus korupsi, dengan hukuman 9 tahun penjara.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (29/11/2023) malam, JPU KPK membacakan pula hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa M Adil.
Untuk hal memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mencoreng nama baik instansi penyelenggara negara.
"Hal meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, punya keluarga dan belum pernah dihukum," sebut JPU KPK.
M Adil, disebut melakukan 3 tindak pidana korupsi sekaligus yang menyebabkan kerugian keuangan negara total Rp19 miliar lebih.
"Menuntut agar terdakwa Muhammad Adil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim M Arif Nuryanta.
Baca juga: M Adil Ajukan Pledoi Usai Dituntut 9 Tahun Penjara Oleh JPU KPK
Baca juga: BREAKING NEWS : JPU KPK Bacakan Tuntutan Bagi Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif M Adil Malam Ini
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
JPU KPK turut membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078.
"Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jika uang pengganti kerugian keuangan negara tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun," beber JPU.
Terakhir, JPU KPK menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap M Adil dan beberapa lainnya, pada 6 April 2023.
JPU menegaskan, atas perbuatan M Adil, tidak ditemukan ada alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa dinilai harus mendapat hukuman yang setimpal.
JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Lalu, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.